Gambaran Umum


Kampung KB (Keluarga Berkualitas) adalah satuan wilayah setingkat desa/kelurahan dimana terdapat integritas dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga, dan masyarakat.

Pada mulanya Kampung Keluarga Berkualitas bernama Kampung Keluarga Berencana. Namun dalam pelaksanaannya, Kampung Keluarga Berencana belum berjalan maksimal. Padahal banyak program dan kegiatan berbasis desa yang dilaksanakan oleh kementrian/lembaga yang dapat saling bersinergi dengan program Kampung Keluarga Berencana. Hal ini disebabkan belum adanya kebijakan dan prosedur tertulis tentang keterlibatan lintas sektor dalam program Kampung Keluarga Berencana, sehingga pada tahun 2020 keluar Surat Edaran Kemendagri No. : 8434/2879/ SJ, tanggal 15 April 2020 yang merubah Kampung Keluarga Berencana menjadi Kampung Keluarga Berkualitas.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022, diharapkan pelaksanaan kegiatan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) dapat lebih optimal dan menjadi gerakan bersama setingkat desa/kelurahan yang dilaksanakan secara integrasi dan konvergen dalam penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dengan seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga, dan masyarakat.

 

Dasar Hukum dalam penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas adalah :

1.    Undang – Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

2.    Inpres Nomor 3 Tahun 2022  tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas;

3.    Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;

4.    SE Mendagri Nomor 843.4/2879/SJ/2022, tentang Intensifikasi Kampung Keluarga Berkualitas;

5.    Surat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Nomor 400.9.6/345/Bangda, tanggal 13 Januari 2023, tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas;

6.    Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, tentang Tim Koordinasi Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas;

 

Tujuan pembentukan Kampung KB adalah untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat, antara lain :

1.    Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan masyarakat

2.    Meningkatkan peran serta pemerintah, lembaga non pemerintah, dan swasta dalam memfasilitasi, mendampingi, dan membina masyarakat

3.    Meningkatkan pengetahuan dan akses masyarakat terhadap informasi dan layanan Keluarga Berencana

4.    Mewujudkan keluarga kecil berkualitas 

 

Secara Geografis Desa Oenggae terletak di wilayah  Kecamatan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao dengan luas wilayah ± 1.500 Ha dengan jarak dari ibu Kota Kecamatan Pantai Baru ± 4 KM dan dari ibu Kota Kabupaten  Rote Ndao ± 33  KM, dengan Batas batas wilayah sebagai berikut :

Sebelah Utara         : Berbatasan dengan Laut Sawu

Sebelah Selatan      : Berbatasan dengan Desa Tungganamo

Sebelah Timur         : Berbatasan dengan Desa Tesabela

Sebelah Barat         :  Berbatasan dengan Desa Laut Sawu

 

Jumlah penduduk Desa Oenggae pada saat Pemutakhiran Data Keluarga Tahun 2023 adalah sebagai berikut :

Ø  Jumlah Penduduk                   : 851 jiwa

Ø  Jumlah Laki-Laki                    : 416 jiwa

Ø  Jumlah Perempuan                 : 435 jiwa

Ø  Jumlah Kepala Keluarga          : 232 KK

 

Yang tersebar di 8 Rukun Tetangga dan 4 Rukun Warga serta 4 Dusun.

 

Dengan adanya Kampung Keluarga Berkualitas di Desa Oenggae, maka telah terbentuk pula Kelompok Kegiatan (Poktan) seperti : Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Lansia, UPPKA dan PIK-R, yang diikuti pula dengan telah dibentuk Sekolah Lansia Tangguh dengan nama SELANTANG BERSINAR OENGGAE yang semakin kedepan dapat menjadikan masyarakat Desa Oenggae terpapar Program Bangga Kencana secara utuh yang nantinya juga akan berdampak pada peningkatan kualitas keluarganya.

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
851
Jumlah Kepala Keluarga
233
Jumlah PUS
112
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
69
Keluarga yang Memiliki Remaja
20
Keluarga yang Memiliki Lansia
21
Jumlah Remaja
151
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
93
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
19

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Donasi/ Hibah Masyarakat
Perusahaan (CSR)
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
Harleni S Pella,S.Ikom
197602112006042019
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 15 orang pokja terlatih
dari 15 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN
Potensi Desa
Data Sektoral
Lainnya

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Mingguan