Gambaran Umum
Kampung KB (Keluarga
Berkualitas) adalah satuan wilayah setingkat desa/kelurahan dimana terdapat
integritas dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi
keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya
manusia, keluarga, dan masyarakat.
Pada mulanya Kampung
Keluarga Berkualitas bernama Kampung Keluarga Berencana. Namun dalam
pelaksanaannya, Kampung Keluarga Berencana belum berjalan maksimal. Padahal
banyak program dan kegiatan berbasis desa yang dilaksanakan oleh
kementrian/lembaga yang dapat saling bersinergi dengan program Kampung Keluarga
Berencana. Hal ini disebabkan belum adanya kebijakan dan prosedur tertulis
tentang keterlibatan lintas sektor dalam program Kampung Keluarga Berencana, sehingga
pada tahun 2020 keluar Surat Edaran Kemendagri No. : 8434/2879/ SJ, tanggal 15
April 2020 yang merubah Kampung Keluarga Berencana menjadi Kampung Keluarga
Berkualitas.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022, diharapkan pelaksanaan kegiatan Kampung Keluarga Berkualitas
(KB) dapat lebih optimal dan menjadi gerakan bersama setingkat desa/kelurahan
yang dilaksanakan secara integrasi dan konvergen dalam penyelenggaraan
pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dengan seluruh dimensinya guna meningkatkan
kualitas sumber daya manusia, keluarga, dan masyarakat.
Dasar Hukum dalam penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas adalah :
1. Undang – Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga;
2. Inpres Nomor 3 Tahun
2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas;
3. Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
4. SE Mendagri Nomor
843.4/2879/SJ/2022, tentang Intensifikasi Kampung Keluarga Berkualitas;
5. Surat Dirjen Bina
Pembangunan Daerah Nomor 400.9.6/345/Bangda, tanggal 13 Januari 2023, tentang
Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas;
6. Keputusan Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2023, tentang Tim Koordinasi Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung
Keluarga Berkualitas;
Tujuan pembentukan Kampung KB adalah untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat, antara lain :
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan masyarakat
2. Meningkatkan peran serta pemerintah, lembaga non pemerintah,
dan swasta dalam memfasilitasi, mendampingi, dan membina masyarakat
3. Meningkatkan pengetahuan dan akses masyarakat terhadap
informasi dan layanan Keluarga Berencana
4. Mewujudkan keluarga
kecil berkualitas
Secara Geografis Desa Oenggae terletak di wilayah Kecamatan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao dengan luas wilayah ± 1.500 Ha dengan jarak dari ibu
Kota Kecamatan Pantai Baru ± 4 KM dan dari ibu Kota
Kabupaten Rote Ndao ± 33 KM, dengan Batas – batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Laut Sawu
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Desa Tungganamo
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Desa Tesabela
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Desa Laut Sawu
Jumlah penduduk
Desa Oenggae pada saat Pemutakhiran Data Keluarga Tahun 2023 adalah sebagai
berikut :
Ø Jumlah Penduduk :
851 jiwa
Ø Jumlah Laki-Laki :
416 jiwa
Ø Jumlah Perempuan : 435
jiwa
Ø Jumlah Kepala Keluarga : 232 KK
Yang tersebar di
8 Rukun Tetangga dan 4 Rukun Warga serta 4 Dusun.
Dengan adanya Kampung Keluarga Berkualitas di Desa Oenggae, maka telah terbentuk pula Kelompok Kegiatan (Poktan) seperti : Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Lansia, UPPKA dan PIK-R, yang diikuti pula dengan telah dibentuk Sekolah Lansia Tangguh dengan nama SELANTANG BERSINAR OENGGAE yang semakin kedepan dapat menjadikan masyarakat Desa Oenggae terpapar Program Bangga Kencana secara utuh yang nantinya juga akan berdampak pada peningkatan kualitas keluarganya.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 851
Jumlah Kepala Keluarga 233
Jumlah PUS 112
Keluarga yang Memiliki Balita 69
Keluarga yang Memiliki Remaja 20
Keluarga yang Memiliki Lansia 21
Jumlah Remaja 151
Total
93Total 19
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Donasi/ Hibah Masyarakat Perusahaan (CSR) Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Harleni S Pella,S.Ikom 197602112006042019 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
15 orang pokja terlatih dari 15 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral Lainnya |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Mingguan |