Pelatihan FKMP

Harapan Bunda Nagari Silongo
Dipublikasi pada 29 September 2024

Deskripsi

Dalam menghadapi masalah Kamtibmas, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah melakukan suatu tindakan pencegahan dan penanggulangan agar tidak terganggunya keamanan Masyarakat yang hal ini merupakan bagian dari kebijakan dan bagian Tugas Polisi sebagai aparat penegak Hukum. Untuk mendukung hal ini, Kepolisian membangun kemitraan antara Polri dengan Masyarakat. Salah Pembinaan dan Pelatihan forum kemitraan polisi Dan Masyarakat (fkpm), Kemudian, Organisasi FKPM ini dalam pembentukannya, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ; Nomor 7 Tahun 2008, Tanggal 26 September 2008, yang telah diundangkan pada Tanggal 13 Oktober 2008 Oleh Menteri Hukum dan HAM.

Tujuan dibentuk agar Forum Kemitraan Perpolisi Masyarakat (FKPM) dapat menjadi wadah kerjasama kemitraan antara Polisi dan Masyarakat untuk memecahkan persoalan sosial yang dapat berakibat menjadi gangguan Kamtibmas

 tujuan dari pembentukan Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat ini adalah untuk memelihara ketertiban dan keamanan lingkungan dan membangun kepercayaan Masyarakat terhadap Polri. Tugas penting dari FKPM ini adalah menyelesaikan permasalahan yang ada di Masyarakat secara kekeluargaan, dari tingkatan RT,RW Kewilayahan sampai tingkat Dusun barulah jika tidak selesai direkomendasikan penyelesaiannya di Kepolisian. Permasalahan yang diselesaikan meliputi Penanggulangan Banjir, Narkoba, dan permasalahan lingkungan lainnya.

“Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan komunikasi yang baik antara pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian,

dimana Kepolisian wajib memberikan bantuan pengamanan, Komunikasi dan sinergi yang baik dengan Masyarakat dan semua stakeholder terkait. Dan untuk kewaspadaan dan meningkatkan penjagaan Lingkungan karena kondisi saat ini kejahatan beroperasi dengan berbagai macam cara dan sangat lihai, sehingga Kerjasama pengamanan dari Masyarakat dan Perusahaan perlu ditingkatkan dengan cara lebih efektif dan mengadakan Komunikasi secara berkesinambungan


Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan