MUSYAWARAH RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPdes) TAHUN 2025 DESA PAKUNCEN

BANGKIT
Dipublikasi pada 22 September 2024

Deskripsi

Maksud dan Tujuan

1. Maksud

RKP Desa disusun dengan maksud:

1.      Sebagai kerangka acuan bagi Pemerintah Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan dalam mewujudkan visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.

2.      Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat Desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.

3.      Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pemerintah Desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah Desa.

2. Tujuan

RKP Desa disusun dengan tujuan untuk:

1.      Tercapainya pemanfaatan potensi Desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan Desa sesuai dengan data SDGs Desa; dan

2.      Terciptanya Desa yang maju mandiri dan sejahtera sesuai cita-cita Undang-undang Desa.

Kegiatan ini di hadirin oleh Bapak Camat Selomerto berserta jajarannya,pemerintah desa Pakuncen,.Ketua BPD beserta Anggota,Ketua PKK,Ketua RT,RW dan Perwakilan dari masyarakat Desa Pakuncen

Setelah mengikuti kegiatan ini peserta/ masyarakat menjadi tahu dan paham tentang alur dan kegunaan Dana Desa.

Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pakuncen dan camat Selomerto berserta jajaranya.

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan