MUSYAWARAH RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPdes) TAHUN 2025 DESA PAKUNCEN
Deskripsi
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
RKP Desa disusun dengan maksud:
1.
Sebagai kerangka acuan bagi Pemerintah Desa dalam menyusun program dan
kegiatan tahunan dalam mewujudkan visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM
Desa.
2.
Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat Desa, dalam mengukur
efektivitas pelaksanaan tugasnya.
3.
Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pemerintah Desa
oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan
memantau kinerja pemerintah Desa.
2. Tujuan
RKP Desa disusun dengan tujuan untuk:
1.
Tercapainya pemanfaatan potensi Desa secara maksimal, efisien dan efektif
dalam pembangunan Desa sesuai dengan data SDGs Desa; dan
2.
Terciptanya Desa yang maju mandiri dan sejahtera sesuai cita-cita
Undang-undang Desa.
Kegiatan ini di hadirin oleh Bapak Camat Selomerto berserta jajarannya,pemerintah
desa Pakuncen,.Ketua BPD beserta Anggota,Ketua PKK,Ketua RT,RW dan Perwakilan
dari masyarakat Desa Pakuncen
Setelah mengikuti kegiatan ini peserta/ masyarakat menjadi tahu dan paham tentang alur dan kegunaan Dana Desa.
Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang
dilakukan oleh Pemerintah Desa
Pakuncen dan camat Selomerto berserta jajaranya.
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup
baik.