BINAAN IMIGRASI
Deskripsi
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo bentuk desa binaan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Faqih Ramadhani Prabowo mengatakan pihaknya terus melakukan langkah antisipatif pencegahan TPPO.
Yakni dengan memberikan informasi terkait permohonan izin ke luar negeri sesuai jalur prosedural melalui sosialisasi paspor elektronik atau e-paspor.
"Kita juga telah membentuk desa binaan yang berfungsi sebagai agen intelijen terkait pemberian informasi tentang dampak negatif dari TPPO. Harapannya, dengan adanya informasi tentang keimigrasian, masyarakat tidak mudah terjerumus," katanya dalam acara yang diadakan di Front One Harvest Wonosobo,
Ia menceritakan pada 2022 Kantor Imigrasi Wonosobo menemukan beberapa kasus TPPO.
Salah satu faktornya yakni karena masyarakat masih kesulitan mengakses informasi terkait paspor dan keimigrasian.
"Maka pada tahun 2024, Kantor Imigrasi mengadakan program desa binaan di Desa Pakuncen Kecamatan Selomerto,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyatakan Imigrasi Wonosobo sudah bisa melakukan layanan e-paspor.
Yaitu jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut.
Faqih menambahkan keuntungan e-paspor selain terdapat chip yang berisi data pemilik paspor, juga memudahkan pemilik masuk ke beberapa negara tanpa visa seperti Jepang dan Korea.
Desa Binaan Imigrasi adalah program kolaborasi antara
Kantor Imigrasi dengan perangkat desa. Tujuannya untuk memperluas jangkauan
akses informasi Keimigrasian khususnya bagi masyarakat yang memiliki
keterbatasan jangkauan ke kantor imigrasi.
Manfaat
Desa Binaan Imigrasi itu mempunyai sasaran kepada masyarakat desa atau
kelurahan sebagai early warning system, serta memberikan informasi tentang
Keimigrasian. Seperti tata cara dan prosedur dalam mendapatkan dokumen
perjalanan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku,