Sosialisasi pembentukan kpps
Deskripsi
Pada tanggal 21 September 2024 dilaksanakan acara Pembentukan KPPS(Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di ds semanggi.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:
1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Acara ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh Semanggi.