Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Desa Tegalsari
Deskripsi
Sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak di desa
Tegalsari merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat dan remaja desa Tegalsari tentang dampak negatif perkawinan dini.
Kegiatan ini sekaligus penyuluhan tentang undang-undang perkawinan. Penyuluhan
undang-undang perkawinan adalah upaya untuk memberikan pemahaman mengenai
perkawinan dan peraturan perundang-undangannya. Penyuluhan ini penting dilakukan untuk mencegah perkawinan anak dan
melindungi hak-hak anak.
Sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak dapat
dilakukan di desa Tegalsari dilaksanakan di Tingkat desa sampai dengan Tingkat dusun.
Tujuan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak
di desa Tegalsari adalah menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan
berkelanjutan untuk pertumbuhan anak-anak, melindungi hak-hak anak, mengurangi angka perkawinan usia anak
Materi sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak dan undang-undang perkawinan disampaikan oleh Penyuluh Agama dari KUA Kecamatan Garung, materi yang disampaikan meliputi :
- Dampak negatif perkawinan usia dini bagi anak, baik dari segi kesehatan fisik maupun mental, pendidikan, dan ekonomi
- . Regulasi dan undang-undang yang melarang perkawinan anak usia dini