Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Desa Tegalsari

TEGUH MANDIRI
Dipublikasi pada 30 December 2024

Deskripsi

Sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak di desa Tegalsari merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan remaja desa Tegalsari tentang dampak negatif perkawinan dini. Kegiatan ini sekaligus penyuluhan tentang undang-undang perkawinan. Penyuluhan undang-undang perkawinan adalah upaya untuk memberikan pemahaman mengenai perkawinan dan peraturan perundang-undangannya. Penyuluhan ini penting dilakukan untuk mencegah perkawinan anak dan melindungi hak-hak anak. 

Sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak dapat dilakukan di desa Tegalsari dilaksanakan di Tingkat desa sampai dengan Tingkat dusun.

Tujuan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak di desa Tegalsari adalah menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan untuk pertumbuhan anak-anak, melindungi hak-hak anak, mengurangi angka perkawinan usia anak

Materi sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak dan undang-undang perkawinan disampaikan oleh Penyuluh Agama dari KUA Kecamatan Garung, materi yang disampaikan meliputi :

  • Dampak negatif perkawinan usia dini bagi anak, baik dari segi kesehatan fisik maupun mental, pendidikan, dan ekonomi

  • .         Regulasi dan undang-undang yang melarang perkawinan anak usia dini
Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan