Bantuan Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di desa Tegalsari (Pemukiman Layak)
Deskripsi
Pemerintah Desa Tegalsari mengalokasikan Dana Desa untuk Kegiatan Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang merupakan program bantuan pemerintah desa dalam bidang perumahan. Rumah Tidak Layak Huni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. (Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya). Kegiatan ini dilaksanakan pada Bulan Agustus-September tahun 2022, adapun Pemugaran/renovasi Rumah Tidak Layak Huni berada di RT 04. RW 01 Desa Tegalsari. Dengan adanya pemugaran RTLH ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup keluarga yang menjadi sasaran. Jangka Panjangnya adalah angka kemiskinan di desa Tegalsari dapat menurun dan pertumbuhan ekonomi masyarakat bisa meningkat.