POKTAN UPPKA
Deskripsi
NOTULEN
KEGIATAN POKTAN DI
KAMPUNG KB KOTO ANAU TAPAN
NAGARI KOTO ANAU TAPAN
I. PENDAHULUAN
Kegiatan Poktan Kampung KB Berkualitas dilaksanakan pada:
Hari
: Selasa
Tanggal
: 08 Oktober 2024
Jam
: 09.00 wib s/d
selesai
Tempat
: Kampung KB Nagari Dusun
Baru Tapan
Peserta
: 15 Orang
Narasumber
: Ketua Pokja IV TP.PKK Kecamatan BAB Tapan
II. RINCIAN KEGIATAN
A. Pembukaan
Oleh Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Debby Hendriane, SKM.
B. Kata Sambutan
Oleh Koordinator
Lapangan KB Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan (Yanti Srinita Utami,
S.Pd), dalam kata sambutan ini di jelaskan tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, UPPKA
berubah nama menjadi kelompok UPPKS (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga
Sejahtera). Kegiatan Kelompok Akseptor menarik perhatian keluarga yang belum
menjadi peserta KB. Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor
(UPPKA) adalah program yang dirancang untuk mendukung keluarga dalam
meningkatkan pendapatan mereka melalui berbagai usaha ekonomi. Program ini
terutama menargetkan keluarga yang telah menjadi akseptor program Keluarga
Berencana (KB), dengan tujuan untuk menghubungkan kepentingan kesehatan
keluarga dengan pengembangan ekonomi.
C. Penyampian Materi
1.
Materi
di jelaskan oleh Ketua Pokja IV TP.PKK Kecamatan BAB Tapan
2.
Kelompok UPPKS/A mencapai puncak kegairahannya ketika mulai
tahun 1993 tatkala BKKBN mulai menangani pembangunan keluarga sejahtera dengan
menyempurnakan delapan fungsi keluarga termasuk fungsi ekonomi. Tatkala
pemberdayaan ekonomi itu makin menguat, pada tahun 1995 BKKBN berusaha
mendapatkan dana untuk memberikan bantuan pada kelompok UPPKS tersebut.
3.
Modal usaha kelompok (soft) mikro UPPKA berasal
dari 4 sumber yang bisa saling mengisi, 1) Modal iyuran anggota, ini
adalah modal yang mampu mempertahankan eksistensi kelompok, karena dibangun
atas kesadaran sendiri dan mengumpulkan uang sesuai dengan kemampuan. Dalam
management koperasi disebut dengan iyuran pokok. 2) Modal pemerintah,
kelompok UPPKA berpotensi mendapat modal atau bantuan modal dari pemerintah
pusat dan pemerintah daerah propinsi dan kabupaten/kota melalui skim kredit
murah atau tanpa bunga sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, bila Kelompok
dan anggota UPPKA sudah terdaftar sebagai UMKM, maka modal pemerintah dapat
menjadi sumber permodalan. 3) Modal perbankan dan jasa keuangan, ketika
UPPKA dan anggotanya sudah memiliki basis usaha dengan perkiraan pendapatan
tetap, maka perbankan atau jasa keuangan dapat memberi pinjaman berbunga murah
untuk pengembangan usaha kelompok, sebutlah Kredit Usaha Rakyat, pinjaman
Pegadaian, pinjaman OJK dan kredit resmi dengan bunga murah. 4) Modal
kepedulian yang dapat berasal dari komitmen kemitraan seperti CSR (Corporate
Social Responsibility) perusahan atau anak perusahaan yang berada di
wilayah kelompok UPPKA unit koperasi, badan zakat nasional, bahkan bantuan yang
berasal dari keluarga yang berpunya. Penyuluh Keluarga Berencana memegang
peranan penting dalam memediasi modal usaha, demikian juga mahasiswa kuliah
kerja nyata dan para pendamping UPPKA. Kelompok dilatih bagaimana menyusun
proposal usaha yang sidap diajukan kepada perbankan, CSR dan pemerintah.
III. KESIMPULAN
Dengan
adanya pertemuan Poktan diharapkan kegiatan tersebut bermanfaat untuk
Masyakarat.
IV.
PENUTUP
Pelaksanaan
Kegiatan Poktan ini Berjalan dengan lancar.