Penguatan 8 fungsi keluarga melalui BKR”
Air Lesing
Dipublikasi pada 29 September 2020
Deskripsi
Pertemuan dimulai pukul 08.30 WIB dibuka oleh ketua pokja dan di moderatori oleh Koordinator lapangan KB Kecamatan Muara Beliti Agenda acara pemberian materi dari Bapak Drs Suratmin mengenai “Penguatan 8 fungsi keluarga melalui BKR” dilanjutkan dengan Tanya jawab dengan peserta pertemuanKesimpulan dari pertemuan tersebut dibuat kesepakatan kerja antara lain adalah :
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tantang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, mengamanatkan penduduk sebagai modal dasar pembangunan. Setiap keluarga dan individu di dalamnya merupakan titik sentral dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. UU tersebut juga mengamanatkan kebijakan pembangunan keluarga dilaksanakan melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, guna mendukung keluarga agar dapat melaksanakan delapan fungsinya secara optimal. Untuk dapat mewujudkan Indonesia sejahtera dengan dasar keluarga yang bahagia dan sehat, setiap individu dalam keluarga harus mampu menjalankan 8 fungsi keluarga. Delapan fungsi keluarga menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Nasional (bkkbn ) ialah fungsi agama, sosial budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi, dan fungsi pelestarian lingkungan. Dengan dilaksanakannya 8 fungsi keluarga, diharapkan keluarga Indonesia dapat menjadi keluarga sejahtera secara ekonomi yang berkualitas. Implementasi 8 fungsi keluarga tersebut juga bertujuan untuk menghindari pernikahan usia dini, pencegahan HIV/AIDS, menghindari kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba dan lainnya.
Selain itu, implementasi 8 fungsi keluarga tersebut sebagai upaya melestarikan lingkungan merupakan langkahpositif, yakni untuk hidup dinamis secara serasi, selaras, dan seimbang dengan alam. Karena itu, dibutuhkan pengelolaan yang baik untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Pada akhirnya, keterbangunan sumber daya manusia yang berkualitas tersebut akan menjadikan Indonesia lebih maju dan berperadaban. Akan tetapi, untuk bisa mencapai itu, diperlukan upaya dan kerja sama semua pihak dalam menjalankan 8 fungsi keluarga di kehidupan sehari-hari. Penguatan keluarga ialah salah satu bagian dan upaya untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini sejalan dengan Cita ke-5 dari Nawa Cita Presiden 2015-2019 yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Peningkatan SDM dimulai dari unit terkecil yaitu keluarga. Pembangunan keluarga diarahkan kepada pembangunan ketahanan keluarga. Di mana nantinya akan menghasilkan kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan
Sesi Kegiatan Keagamaan