Pendampingan TPK
Deskripsi
Tim Pendamping Keluarga merupakan sekelompok tenaga yang
dibentuk dan terdiri dari Bidan, Kader TP PKK dan Kader KB untuk melaksanakan
pendampingan meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi
penerimaan program bantuan sosial kepada calon pengantin/calon pasangan usia
subur, ibu hamil, ibu pasca persalinan, anak usia 0-23 bulan serta melakukan
surveilans keluarga berisiko stunting untuk mendeteksi dini faktor-faktor
risiko stunting. TPK bertugas melakukan penyuluhan, memfasilitasi
pelayanan rujukan dan memfasilitasi pemberian bantuan sosial serta melakukan
surveilans kepada sasaran keluarga berisiko stunting.
Tugas pokok dari Tim Pendamping Keluarga adalah melakukan
pendampingan terhadap keluarga yang memiliki kerawanan terhadap stunting.
Pendampingan Keluarga sendiri dimaknai sebagai serangkaian kegiatan yang
meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi pemberiaan
bantuan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan akses informasi dan pelayanan
kepada keluarga dan/atau keluarga beresiko stunting seperti ibu hamil, ibu
pasca persalinan, anak usia 0 – 23 bulan, serta semua calon pengantin/calon
pasangan usia subur melalui pendampingan 3 (tiga) bulan pranikah sebagai bagian
dari pelayanan nikah untuk deteksi dini faktor risiko stunting dan melakukan
upaya meminimalisir atau pencegahan pengaruh dari faktor risiko stunting.