Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan ( PUP )

DESA BENGKEL
Dipublikasi pada 02 July 2025

Deskripsi

Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan ( PUP )  bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Orang tua dan remaja tentang pentingnya Pendewasaan Usia Perkawinan.PUP sendiri merujuk pada upaya untuk mreningkatkan usia perkawinan pertama,idealnya pada usia minimal 21 untuk wanita dan 25 tahun untuk pria,agar pasangan lebih siap secara fisik,mental dan ekonomi untuk membangun keluarga yang dihadiri oleh Sekertaris Desa,Remaja,Remaji,Orang Tua Remaja,PPKBD
Setelah mengikuti kegiatan ini peserta pentingnya pemahaman  tentang kesehatan reproduksi dan keluarga berencana dalam perencanaan keluarga,pencegahan pernikahan dini dapat berdampaknegatif pada kesehatan reproduksi dan kesejahteraan keluarga,.PUP bukan sekedar menunda usia perkawinan,tetapi juga mempersiapkan pasangan untuk menghadapi tantangan dalam memnbangun keluarga,termasuk kesiapan fisik,mental,emosional,pendidikan,sosial dan ekonomi

Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh mitra kerja ditingkat desa dalam mengadvokasi/membuat proposal/mengaja sasaran, sehingga

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan