Rapat Pokja kampung KB Dusun Aiq Genit Desa senteluk

Aiq Genit
Dipublikasi pada 27 September 2019

Deskripsi

Pertemuan : Rapat Pertemuan Pokja Kampung KB Dusun Aiq Genit Desa Senteluk Kecamatan Batulayar terkait Dokumen Administrasi Kependudukan (AdminDuk) Akte Nikah.
Hari/Tanggal : Jumat, 27 September 2019
Jam : 13.30 WITA- Selesai
Tempat : Yayasan Dusun Aiq Genit Desa Senteluk
Nara Sumber : 1. Kepala KUA Kecamatan Batulayar
2. Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat
3. Kabid P4 DPPKBPPPA Kabupaten Lombok Barat
4. Ka. UPTD PPKBPPPA Kec. Batulayar
Pencatat/Notulis : Nurfitria Hariyani, S.KM
Peserta : - Anggota Pokja Kampung KB Dusun Aiq Genit Desa Senteluk
- Masyarakat Dusun Aiq Genit Desa Senteluk
HASIL PERTEMUAN
 Rapat Pertemuan Pokja Kampung KB Dusun Aiq Genit Desa Senteluk Kecamatan Batulayar membahas mengenai Dokumen Administrasi Kependudukan (AdminDuk) terkait dengan dokumen buku nikah bagi masyarakat Dusun Aiq Genit yang sudah menikah akan tetapi belum memiliki akta nikah.
Dilaporkan oleh Ka. UPTD PPKBPPPA Kecamatan Batulayar bahwa dari hasil Perumusan Masalah yang sudah disepakati bahwa di Dusun Aiq Genit masih ada masyarakat yang belum memiliki Akte Nikah. Dari data validasi bahwa sebanyak 50 pasangan yang belum memiliki Akte Nikah ini. Untuk itu pada pertemuan sekarang ini dihadirkan Narasumber dari Ketua Pengadilan Agama Giri Menag Gerung, Kepala KUA Kecamatan Batulayar sebagai penanganan Solusi dalam pembuatan Akte Nikah.
 Kepala KUA Kecamatan Batulayar menjelaskan bahwa peraturan terkait pencatatan perkawinan sudah ada sejak 73 tahun yang tercantum pada UU No 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah lalu diperbarui lagi menjadi UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Sehingga berdasarkan UU diatas tidak ada alasan bagi WNI untuk tidak mencatatat perkawinannya.
 Kepala KUA juga menjelaskan bahwa dalam agama, pasangan yang diperbolehkan menikah adalah laki-laki atau perempuan yang memenuhi kelayakan. Kelayakan disini bertujuan untuk membentuk keluarga yang kuat. Batas kelayakan yang dijelasakan dalam agama diperjelas oleh UU yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Batas kelayakan juga bertujuan untuk mempermudah dalam proses pengurusan akta pernikahan di KUA.
 Dalam konteks warga negara wajib mengikuti aturan yang sah mengenai pencatatan buku nikah secara agama maupun Negara. Buku nikah menjadi penting dimiliki oleh pasangan suami istri hal ini berkaitan dengan kebutuhan dasar anak salah satunya terkait pendidikan. Dengan terbitnya buku nikah akan mempermudah urusan administrasi keluarga dan anak mulai dari pengurusan KTP, KK, maupun akta kelahiran. Buku nikah menjadi kewajiban yang harus ada untuk melengkapi sarana dan prasarana kehidupan kedepannya.
 Selanjutnya kepala KUA menjelaskan lebih lanjut mengenai penerbitan buku nikah dapat dilakukan melalui 2 jalan yaitu:
1. Pencatatan regular: Terkait dengan regulasi yang diatur dalam peraturan menteri agama No.19 Tahun 2018. Pencatatan regular diperuntukan bagi perkawianan yang akan dilaksanakan. Pelaporan pernikahan dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum dilangsungkannya akad nikah
2. Pengesahan putusan pengadilan atau sidang isbat yaitu penerbitan buku nikah bagi masyarakat yang sebelumnya sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah. Penerbitan buku nikah melalui sidang isbat dilakukan melalui pengadilan Agama.
Penjelasan lebih lanjut kemudian disampaikan oleh bapak ketua Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat menyampaikan persyaratan untuk mengajukan sidang isbat sebagai berikut:
1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian. Kasus ini bisa diajukan untuk mengikuti sidang isbat sebelum dijatuhkan perceraian.
2. Hilangnya akte nikah
3. Adanya keraguan tentang sahnya perkawinan.
4. Perkawinan sebelum berlakunya UU No.1 tahun 1974
5. Perkawinan yang dilaksanakan oleh mereka yang tidak punya halangan untuk melangsungkan perkawinan.
Biasanya akta nikah akan keluar setelah 5 tahun dari sidang isbat sehingga hal tersebut menimbulkan permsalahan terkait pengurusan dokumen penting yang terhambat. Untuk mengatasi masalah tersebut Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Disdukcapil bekerja sama untuk memenuhi hak pasangan suami istri walaupun kementerian agama belum mengeluarkan buku nikah. Setelah pengadilan agama mengeluarkan putusan, pasangan suami istri berhak memperoleh KK, KTP, dan akta anak.
Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat juga menjelaskan syarat yang dibutuhkan untuk melakukan sidang isbat adalah ada identititas diri berupa KTP atau keterangan domisili, jika sudah menikah dan bercerai harus melampirkan surat cerai, jika sudah menikah dan pasangan meninggal harus melampirkan surat keterangan meninggal.
Lebih lanjut ketua pengadilan agama menjelaskan terkait dengan biaya yang dikeluarkan untuk mengkuti sidang isbat ini, dimana pengadilan agama hanya memfasilitasi 350 kasus sidang isbat secara gratis. Sedangkan untuk masyarakat yang tidak mendapat jatah gratis dari pengadilan agama, biaya penerbitan buku nikah dapat dilakukan melalui swadana masyarakat atau anggara dana desa.
Seperti yang disampaikan oleh ibu Erni Suryana MM (Kabid P4) menyebutkan bahwa masyarakat dusun aiq genit merupakan kampung KB yang pembentukannya berdasarkan dusun terpencil, termiskin, pesisir sehingga perlu diprioritaskan untuk program penerbitan buku nikah secara gratis agar dapat menjadi kampung percontohan. Ibu Erni juga menyebutkan bahwa masyarakat juga harus menyuarakan aspirasinya kepada pemerintahan desa yaitu kepala desa dan staf untuk membantu menerbitakan buku nikah sehingga pemerintah desa proaktif dalam membantu masyarakat dusun Aiq Genit.
            Batulayar, 27 September 2019
                               Notulis,
                     Nurfitria Hariyani, S.KM
                NIP 19930330 201902 2 005

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Tidak ada

Sasaran Kegiatan