Rapat Pokja Kampung KB Dusun Aiq Genit

Aiq Genit
Dipublikasi pada 25 November 2019

Deskripsi

Pertemuan : Rapat Pertemuan Pokja Kampung KB Dusun Aiq Genit Desa Senteluk Kecamatan Batulayar
Hari/Tanggal : Senin, 25 November 2019
Jam : 14.00 WITA- Selesai
Tempat : Yayasan Dusun Aiq Genit Desa Senteluk Kec. Batulayar
Nara Sumber : 1. Kepala Bidang P4 DPPKBPPPA Kab Lobar
(Erni Suryana,MM)
2. Kasi Pembinaan Kesertaa KB DPPKBPPPA Kab.Lobar
( Priyo Purwoko PU,S.KM, M.Kes)
3. Bidan UPT BLUD Puskesmas Meninting (Rusmiati,S.ST)
4. Ka. UPTD DP2KBP3A (Pathimatuz Zahro)
Pencatat/Notulis : Nurfitria Hariyani, S.K.M
Peserta : - Pokja Kampung KB Dusun Aiq Genit Desa Senteluk
- Masyarakat Kampung KB Dusun Aiq Genit Desa Senteluk
HASIL PERTEMUAN
 Rapat Pertemuan Pokja Kampung KB Dusun Aiq Genit Desa Senteluk Kecamatan Batulayar membahas mengenai capaian MKJP di desa senteluk khususnya aiq genit. Ka. UPTD menjelaskan bahwa cakupan MKJP di kampung KB dusun Aiq Genit masih rendah sehingga perlu dilakukan sosialisasi agar penggunaan MKJP semakin meningkat dan dapat meningkatkan pendewasaan kehamilan. Selain itu Ka. UPTD juga menjelaskan bahwa pertemuan kampung KB ini juga membahas mengenai Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).
 Pendewasaan usia perkawinan menjadi salah permasalahan yang harus terus disosialisasikan. Hal ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi orangtua untuk mencegah terjadinya pernikahan dini, karena remaja memiliki karakter yang berbeda dan sulit diatur, sehingga dalam mendidik anak perlu kehati-hatian. Seperti yang disampaikan oleh Kabid P4 menyebutkan bahwa untuk mencegah pernikahan dini diperlukan peran keluarga dalam menjalankan 8 fungsi keluarga yaitu fungsi agama, fungsi sosial budaya, fungsi cinta dan kasih sayang, fungsi perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi, dan fungsi lingkungan. Dimana setiap orang tua harus mendidik anaknya dengan kasih sayang, menanamkan sejak dini pendidikan agama, menanamkan bagaimana menghormati orangtua, sehingga anak-anak merasa nyaman untuk berada dirumah dan dapat mencegah anak dari pergaulan bebas dan pernikahan dini.
 Bidan dari BLUD Puskesmas meninting juga menegaskan untuk dapat menjadi teman bercerita bagi putra-putrinya, memperbaiki komunikasi sehingga rumah menjadi tempat aman bagi anak-anak. Selain itu beliau juga menegaskan untuk mengajarkan pendidikan seks sejak dini untuk mencegah pelecahan seksual terhadap anak-anak. BLUD puskesmas meninting juga menjelaskan bagaimana mencegah pernikahan dini melalui ketahanan keluarga dan mulai dari kasih sayang yang diberikan orangtua, jika orangtua memberikan kasih sayang dan mendidik dengan baik, anak akan tumbuh menjadi pribadi yang baik pula. Pencegahan pernikahan dini ini penting untuk dilakukan karena pernikahan dini menimbulkan berbagai permasalahan seperti kematian ibu dan anak karena sistem reproduksi yang belum siap, ketidak matangan mental dan ekonomi yang menyebabkan perceraian, dan permasalahan terkait administarsi kependudukan karena pernikahan dini sulit untuk terdaftar pada KUA.
Pada rapat pokja kali ini juga membahas mengenai cakupan MKJP yang masih rendah. Bidang KB menjelaskan bahwa cakupan MKJP di Kecamatan Batulayar hanya 24% sedangkan untuk Non MKJP mencapai 76%. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai efek samping dari KB hormonal. Bapak kasi bidang KB menjelaskan bahwa KB hormonal seperti suntik dapat menyebabkan efek samping seperti hipertensi, diabetes, gangguan jantung jika digunakan terus menerus dalam waktu panjang, sedangkan efek jangka pendeknya yaitu kegemukan, tidak menstruasi, menurunkan libido, dan timbul jerawat. Sehingga KB yang paling bagus digunakan adalah MKJP yaitu spiral atau IUD yang dapat digunakan dalam jangka waktu panjang dan tanpa hormon.
 Kasi Bidang KB kembali menjelaskan bahwa KB tidak digunakan untuk mencegah kehamilan, akan tetapi untuk menghasilkan generasi yang berkualitas dengan cara menjarangkan kehamilan dan pendewasaan kehamilan untuk remaja yang sudah terlanjur menikah dini sehingga rahim remaja siap untuk menerima kehamilan yaitu pada usia 21 tahun. Sehingga program KB khususnya MKJP sangat perlu dilakukan dan digunakan oleh PUS untuk mencegah berbagai permasalahan seperti kematian ibu dan anak, stanting, kurang gizi dari kehamilan yang tidak diinginkan karena kegagalan kontrasepsi.
            Batulayar, 25 November 2019
                               Notulis,
                     Nurfitria Hariyani, S.KM
                NIP 19930330 201902 2 005

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan