RAPAT POKTAN TRIBINA

Mondokan
Dipublikasi pada 29 July 2020

Deskripsi

I. PELAKSANAAN
Hari/Tanggal : Selasa, 29 Juli 2020
Jam : 08.00 WIB ( Untuk Sesi. I ) 09.30 ( Sesi. II )
Tempat : Pendopo Kelurahan Mondokan
II. PESERTA
Hadir dalam rapat :
Pengurus BKR, Anggota BKR “Bunda Peduli”, PPKBD dan Sub. PPKBD.
III. NARA SUMBER
- Plt. Lurah Mondokan ( Vera Ernawati, S.STP )
- Penyuluh KB ( Dra. EC. Nunuk Hindrawaty, MSi )
IV. MATERI :
- Evaluasi kegiatan kelompok BKR “Bunda Peduli”.
- Sosialisasi UU NO. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974
- Penerapan 8 Fungsi Keluarga di Musim Pandemi Covid-19.
V. PEMBAHASAN
- Kegiatan kelompok BKR “Bunda Peduli” sudah baik meskipundi masa Pandemi Covid-19, kegiatan BKR “Bunda Peduli” tetap berjalan meskipun lewat WhatsApp grup.
- UU No. 16 Tahun 2019 mengatur batas minimal menikah Laki-Laki dan Perempuan minimal usia 19 Tahun.
- Delapan Fungsi Keluarga diterapkan dan disesuaikan dalam musim Pandemi Covid-19 untuk saling melindungi antar anggota keluarga serta mencegah penyebaran virus Corona di masyarakat.
VII. KESIMPULAN
- Meskipun kegiatan kelompok BKR “Bunda Peduli” sudah bagus, tetap perlu ditingkatkan.
- Batas minimal menikah laki-laki dan perempuan perlu disebarluaskan di masyarakat.
- Pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dilakukan dengan menerapkan 8 fungsi keluarga di rumah.

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Tidak ada