Pasilitasi sertifikasi Halal
Deskripsi
Kegiatan ini bertujuan untuk dapat mengetahui apa saja syarat yang harus dilakukan supaya terjamin kehalalan suatu produk yang akan dipasarkan, yang dihadiri oleh paserta UMKM sekabupaten Samosir yang ingin mendapatkan sertifikat Halal dari BPJPH,
Setelah mengikuti kegiatan ini peserta menjadi paham akan pentingnya label Halal itu tercantum diusahanya/ kemasan produknya agar menarik perhatian dari pada wisatawan yang hendak membeli prodaknya
Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh pemerintah yang telah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,dan Dinas Koperindag Kabupaten Samosir,dalam mengadvokasi/mengajak seluruh pelaku UMKM untuk mendapatkan label halal dari BPJPH, sehingga dengan bantuan/fasilitas yang disediakan oleh Dinas Koperindag, sehingga kegiatan ini terlaksana dengan antusias peserta cukup puas dan semangat.