Operasional Penyuluhan Program dan Pembinaan Tenaga Lini Lapangan ( DAK Non Fisik BOKB ) Kecamatan Senen dengan Tema, penguatan kesadaran pentingnya "PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK"
Deskripsi
Memfasilitasi
giat Operasional Penyuluhan Program dan Pembinaan Tenaga Lini Lapangan ( DAK
Non Fisik BOKB ) Kecamatan Senen dengan Tema, penguatan kesadaran pentingnya
"PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK"
No Surat : 2490/PN.05.02
Hari/Tgl :
Jumat/08 November 2024
Waktu :
10:00 - selesai
Tempat :
Aula RPTRA MH THAMRIN
Acara : Operasional Penyuluhan Program dan Pembinaan
Tenaga Lini Lapangan ( DAK Non Fisik BOKB ) Kecamatan Senen dengan Tema,
penguatan kesadaran pentingnya "PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK"
Di hadiri oleh :
1. Ibu Nurhaina kasi kesra kel kenari
2. Ibu Sitti Manik PLKB kel kenari
3. Ibu yudith kasatpel Sudin PPAPP JP kec senen
4. Dr Somara Pustu kel kenari
5. Ibu Dewi pustu kec senen
6. BPK Faisal Bimas kel.kenari
7. Koordinator jumantik rw se kel kenari
8. Kader jumantik rw 04
9. Perwakilan LMK se kel.kenari
10. Perwakilan FKDM kel.kenari
11.Bpk Hadi Rosyadi,Penyuluhan Kementrian Agama Jakarta pusat dari kec
senen
12. Bpk Bambang Sudin PPAPP JP
NO |
|
URAIAN
KEGIATAN |
1. |
Bpk Hadi Rosyadi,Penyuluhan Kementrian
Agama Jakarta pusat dari kecamatan senen
|
Pernikahan adalah : Ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia. kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.
-Anak Adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
-Batas Usia Minimal Pernikahan Menurut UU No.16 Tahun 2019 “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria
dan wanita sudah mencapai umur 19
tahun".
-dampak pernikahan anak •Psikologis: Stres, depresi, dan
masalah kesejahteraan mental. * Kesehatan: Risiko komplikasi pada kehamilan dan kelahiran. * Sosial: Terputusnya pendidikan,
isolasi sosial, dan ketidaksetaraan gender, * Isu Keluarga: tidak harmonis,
rentan terhadap perceraian.
-Penyebab Pernikahan Anak * Pendidikan: Kurangnya akses dan kesadaran akan pentingnya pendidikan. * Faktor Agama: Pengaruh agama dalam
pernikahan. * Budaya dan
Tradisi: Pengaruh budaya dan tradisi di
masyarakat. -Upaya Pencegahan pernikahan Anak Mendorong
pendidikan formal untuk mencapai
tujuan hidup. Pendidikan
Formal Pendidikan seksual yang komprehensif dan edukasi mengenai hak-hak individu. Pendidikan
Seksual,Peran orangtua dan keluarga dalam mendukung anak-anak mereka. Kesadaran Keluarga Pembinaan,
komunitas, dan peran model positif. Pengaruh Positif Mendorong pemerintah
untuk menetapkan dan menegakkan usia
minimal pernikahan.
Peran Masyarakat Dalam Mencegah Pernikahan anak * Pendidikan dan Kesadaran: Masyarakat
dapat membantu meningkatkan kesadaran tentang
dampak negatif perkawinan anak melalui pendidikan formal dan informal. * Advokasi: Melakukan advokasi untuk
perubahan sosial dan hukum yang mendukung pencegahan
perkawinan anak. * Membangun
Norma Baru: Mendorong perubahan norma sosial dan budaya yang mendukung
perkawinan di usia yang lebih matang dan setelah pendidikan yang memadai. * Pelaporan
Kasus: Proaktif dalam melaporkan kasus perkawinan anak kepada pihak berwenang Peran
Pemerintah * Pengaturan
Hukum: Menetapkan dan menegakkan undang-undang yang menetapkan usia minimum
pernikahan * Kebijakan
Publik: Mengembangkan kebijakan yang mendukung pendidikan dan kesejahteraan anak, terutama perempuan. * Penegakan Hukum: Memastikan penegakan
hukum yang efektif terhadap pelanggaran terkait
perkawinan anak. * Program
Pemberdayaan: Melaksanakan program pemberdayaan, terutama bagi perempuan dan
gadis, dalam bidang pendidikan dan ekonomi. * Kerjasama Internasional: Bekerjasama
dengan organisasi internasional dan negara lain untuk mempelajari praktik terbaik dan
menerima bantuan teknis. |
2. |
Arahan dari .
Bpk Bambang Sudin PPAPP JP |
Terkait Operasional
Penyuluhan Program dan Pembinaan Tenaga Lini Lapangan ( DAK Non Fisik BOKB )
Kecamatan Senen dengan Tema, penguatan kesadaran pentingnya "PENCEGAHAN
PERKAWINAN ANAK" |