Operasional Penyuluhan Program dan Pembinaan Tenaga Lini Lapangan ( DAK Non Fisik BOKB ) Kecamatan Senen dengan Tema, penguatan kesadaran pentingnya "PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK"

Kampung KB Kelurahan Kenari
Dipublikasi pada 07 November 2024

Deskripsi

Memfasilitasi giat Operasional Penyuluhan Program dan Pembinaan Tenaga Lini Lapangan ( DAK Non Fisik BOKB ) Kecamatan Senen dengan Tema, penguatan kesadaran pentingnya "PENCEGAHAN PERKAWINAN  ANAK"

No Surat              : 2490/PN.05.02

Hari/Tgl                : Jumat/08 November 2024

Waktu                   : 10:00 - selesai

Tempat                : Aula RPTRA MH THAMRIN

Acara                     : Operasional Penyuluhan Program dan Pembinaan Tenaga Lini Lapangan ( DAK Non Fisik BOKB ) Kecamatan Senen dengan Tema, penguatan kesadaran pentingnya "PENCEGAHAN PERKAWINAN  ANAK"

Di hadiri oleh   : 

1. Ibu Nurhaina kasi kesra kel kenari

2. Ibu Sitti Manik PLKB kel kenari

3. Ibu yudith kasatpel Sudin PPAPP JP kec senen

4. Dr Somara Pustu kel kenari

5. Ibu Dewi pustu kec senen

6. BPK Faisal Bimas kel.kenari

7. Koordinator jumantik rw se kel kenari

8. Kader jumantik rw 04

9. Perwakilan LMK se kel.kenari

10. Perwakilan FKDM kel.kenari

11.Bpk Hadi Rosyadi,Penyuluhan Kementrian Agama Jakarta pusat dari kec senen

12. Bpk Bambang Sudin PPAPP JP

NO

 

URAIAN KEGIATAN

1.

Bpk Hadi Rosyadi,Penyuluhan Kementrian Agama Jakarta pusat dari kecamatan senen

 

Pernikahan adalah :

Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan

seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang  bahagia.

kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

-Anak Adalah seseorang yang  belum berusia 18 (delapan  belas) tahun, termasuk anak  yang masih dalam  kandungan.

 

-Batas Usia Minimal Pernikahan 

Menurut UU No.16 Tahun 2019 

“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan

wanita sudah mencapai umur 19 tahun".

 

-dampak pernikahan anak

•Psikologis: Stres, depresi, dan masalah 

kesejahteraan mental.

* Kesehatan: Risiko komplikasi pada

kehamilan dan kelahiran.

* Sosial: Terputusnya pendidikan, isolasi

sosial, dan ketidaksetaraan gender,

* Isu Keluarga: tidak harmonis, rentan 

terhadap perceraian.

 

-Penyebab Pernikahan Anak

* Pendidikan: Kurangnya akses dan 

kesadaran akan pentingnya

pendidikan.

* Faktor Agama: Pengaruh agama

dalam pernikahan.

* Budaya dan Tradisi: Pengaruh budaya dan 

tradisi di masyarakat.

 

 -Upaya Pencegahan pernikahan Anak Mendorong pendidikan formal  untuk mencapai tujuan hidup.

Pendidikan Formal Pendidikan seksual yang 

komprehensif dan edukasi  mengenai hak-hak individu. Pendidikan Seksual,Peran orangtua dan keluarga dalam mendukung anak-anak

mereka. Kesadaran Keluarga Pembinaan, komunitas, dan peran model positif. Pengaruh Positif Mendorong pemerintah untuk  menetapkan dan menegakkan usia minimal pernikahan.

 

Peran Masyarakat  Dalam Mencegah Pernikahan anak

* Pendidikan dan Kesadaran: Masyarakat dapat membantu meningkatkan kesadaran

tentang dampak negatif perkawinan anak melalui pendidikan formal dan informal.

* Advokasi: Melakukan advokasi untuk perubahan sosial dan hukum yang mendukung

pencegahan perkawinan anak.

* Membangun Norma Baru: Mendorong perubahan norma sosial dan budaya yang

mendukung perkawinan di usia yang lebih matang dan setelah pendidikan yang memadai.

* Pelaporan Kasus: Proaktif dalam melaporkan kasus perkawinan anak kepada pihak berwenang

 

Peran Pemerintah

* Pengaturan Hukum: Menetapkan dan menegakkan undang-undang yang menetapkan

usia minimum pernikahan

* Kebijakan Publik: Mengembangkan kebijakan yang mendukung pendidikan dan

kesejahteraan anak, terutama perempuan.

* Penegakan Hukum: Memastikan penegakan hukum yang efektif terhadap pelanggaran

terkait perkawinan anak.

* Program Pemberdayaan: Melaksanakan program pemberdayaan, terutama bagi

perempuan dan gadis, dalam bidang pendidikan dan ekonomi.

* Kerjasama Internasional: Bekerjasama dengan organisasi internasional dan negara lain

untuk mempelajari praktik terbaik dan menerima bantuan teknis.

2.

Arahan dari . Bpk Bambang Sudin PPAPP JP

Terkait Operasional Penyuluhan Program dan Pembinaan Tenaga Lini Lapangan ( DAK Non Fisik BOKB ) Kecamatan Senen dengan Tema, penguatan kesadaran pentingnya "PENCEGAHAN PERKAWINAN  ANAK"

 

 

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan