Pertemuan Pokja Kampung KB Arga Mulya Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan implementasi Rumah Tanpa Asap Rokok
Deskripsi
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produksi tembakau. KTR ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Tujuan dari penetapan KTR adalah untuk menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, dan mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok
Implementasi KTR dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, termasuk aparat pemerintah desa dan kader PKK desa Candimulyo, untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya merokok bagi kesehatan dan pentingnya menjaga lingkungan bebas dari asap rokok