Bimbingan Calon Pengantin oleh TPK
Deskripsi
Bimbingan Perkawinan (Bimwin) atau Bimbingan
Calon Pengantin (CATIN) adalah program yang diselenggarakan untuk
mempersiapkan calon pengantin sebelum menikah. Bimwin bertujuan untuk
membangun keluarga yang harmonis dan berkualitas.
Materi yang
disampaikan dalam Bimwin antara lain:
a.
Mempersiapkan keluarga
sakinah
b.
Mempersiapkan generasi
berkualitas
c.
Memenuhi kebutuhan dan
mengelola keuangan keluarga
d.
Kesehatan reproduksi
e.
Keharmonisan keluarga
f.
Pendidikan dan
pengasuhan anak
·
Manajemen konflik
keluarga
Bimwin dapat dilaksanakan secara klasikal,
mandiri, atau virtual. Bimwin dapat diikuti di Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan, kantor Kemenag Kabupaten, atau tempat lain yang ditetapkan oleh
penyelenggara.
Sejak Juli 2024, Bimwin menjadi syarat wajib
bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.