Pertemuan Pokja Kampung KB Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan implementasi Rumah Tanpa Asap Rokok

Arga Mulya
Dipublikasi pada 05 November 2024

Deskripsi

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau. Adapun tujuan dari penetepan Kawasan Tanpa Rokok adalah untuk menurunkan angka kesakitan/ kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktifitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk mengatur penetapan Kawasan Tanpa Rokok. Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok. Pasal 115 ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Dengan kata lain, Pemerintahan Kabupaten/ Kota sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah mempunyai kewajiban untuk menentapkan Kawasan Tanpa Rokok didaerahnya. 

Kawasan Tanpa Rokok adalah ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok meliputi tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Setiap kali kamu merokok, maka semua bahan kimia yang ada di dalam sebatang rokok akan masuk hingga ke otak melalui pembuluh darah yang terhubung dari paru-paru dan jantung hingga ke otak. Nikotin akan mencapai otak dalam waktu 10 detik. Paparan asap rokok dapat membahayakan kondisi paru-paru, terutama bagi mereka yang memiliki asma atau penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Kondisi paru dapat semakin memburuk, dan penderita semakin sesak atau kesulitan bernapas.Partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam pelaksanaan KTR.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan