Penyelenggaraan bantuan permodalan Melalui BUMDes
Deskripsi
Penyelenggaraan bantuan permodalan Melalui BUMDes
Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa Arga Mulya, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa Arga Mulya, sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa Arga Mulya. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa sArga Mulya
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Alokasi Dana Desa Arha Mulya, adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Arga Mulya tersebut
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejateraan ekonomi masyarakat yang dihadiri oleh para kelompok wirausaha yang ada didesa Arga Mulya
Setelah mengikuti kegiatan ini peserta menjadi paham akan cara mengelolah usaha yang benar termasuk Program UPPKA Melalui Program BKKBN
Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh Baznas, pagu dewan, dinas sosial dalam mengadvokasi/membuat proposal/mengajak masyarakat untuk wirausaha sehingga dengan bantuan/fasilitasi dari dinas terkait bisa terselenggara untuk Meningkatkan Ekonomi Keluarga, Khususnya masyarakat Desa Arga Mulya