Kawasan Tanpa Rokok

NENGKEUN BOLUM
Dipublikasi pada 21 February 2023

Deskripsi

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau. 

Kawasan Tanpa Rokok ini di tempatkan dirumah Warga RT. 004

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan