Penelitian Pertimbangan Landreform

Berkat Sehati ( Desa Lungau )
Dipublikasi pada 07 September 2022

Deskripsi

Kamis, 8 September 2022
Kantor Pertanahan HSS melakukan penelitian oleh panitia pertimbangan landreform, terkait kegiatan Redistribusi Tanah yang sudah dilaksanakan berlokasi di Desa Lungau, Kec. Kandangan, HSS.
Tujuan landreform adalah untuk mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani terutama petani kecil dan petani penggarap tanah, sebagai landasan untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat adil dan makmur. Pemerintah menetapkan ketentuan luas minimum pemilikan tanah pertanian dimaksudkan agar setiap keluarga petani mempunyai tanah yang cukup untuk mencapai taraf penghidupan yang layak.
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan