PENDEWASAAN USIA PERNIKAHAN DAN PERNIKAHAN DINI DI PIK R BATUREDE

Budong-Budong
Dipublikasi pada 06 May 2025

Deskripsi

Mamuju Tengah, Desa budong-budong, selasa, 06 Mei 2025 telah dilaksanakan kegiatan forum Generasi Berencana PIK R- Baturede.  Giat di hari selasa bersama PKB  Desa budong-budong dihadiri oleh Koordinator Penyuluh KB Kecamatan Topoyo PKB Desa Kabubu, PKB desa Topoyo .  Pertemuan ini merupakan kegiatan pembinaan dan restrukturisasi PIK-R  Baturede. Acara yang  diikuti oleh Pengurus dan Anggota PIK Remaja Baturede.

Tujuan kegiatan sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawian ( PUP ) dan Pernikahan dini adalah untuk mengeduasi Remaja tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilan pertamapun terjadi pada usia yang cukup dewasa. Bahkan harus diusahakan apabila seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka penundaan kelahiran anak pertama harus dilakukan. Dalam istilah KIE disebut sebagai anjuran untuk mengubah bulan madu menjadi tahun madu. Pendewasaan usia perkawinan merupakan bagian dari program Keluarga Berencana Nasional. Program PUP memberikan dampak pada peningkatan umur kawin pertama yang pada gilirannya akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR).

Tujuan program pendewasaan usia perkawinan adalah Memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran. Tujuan PUP seperti ini berimplikasi pada perlunya peningkatan usia kawin yang lebih dewasa.
Program Pendewasaan Usia kawin dan Perencanaan Keluarga merupakan kerangka dari program pendewasaan usia perkawinan. Kerangka ini terdiri dari tiga masa reproduksi, yaitu:

1) Masa menunda perkawinan dan kehamilan,

2) Masa menjarangkan kehamilan dan

3) Masa mencegah kehamilan. Kerangka ini dapat dilihat seperti dibawah ini.

kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan antuias yang cukup baik.

Sesi Kegiatan Kasih Sayang

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan