Gambaran Umum
- A.
Latar Belakang
Adanya Undang-undang No.52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan pelaksanaan Program
Kependudukan dan Keluarga
Berencana menekankan kewenangan Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana
dan Keluarga Sejahtera saja namun juga menyangkut
masalah pengendalian penduduk. Kemudian Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
semakin mempertegas kewenangan tersebut, dimana pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan
Konkuren Antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota pada huruf N (Pembagian
Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) menegaskan kewenangan dalam pelaksanaan urusan Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana
antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Empat sub urusan bidang pengendalian
penduduk dan keluarga berencana yang harus dilaksanakan oleh masing masing
tingkatan perintah yaitu; (1) sub urusan Pengendalian Penduduk, (2) sub urusan
Keluarga Berencana, (3) sub urusan Keluarga Sejahtera, dan (4) sub
urusan Sertifikasi dan Standarisasi.
Lebih lanjut terkait dengan arah
kebijakan pembangunan nasional Pemerintah periode
2015-2019, BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan (Nawacita), terutama
pada Agenda Prioritas nomor 5 (lima) “Meningkatkan Kualitas
Hidup Manusia Indonesia” melalui Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana, serta
melaksanakan Strategi Pembangunan Nasional
2015-2019 (Dimensi Pembangunan) untuk Dimensi Pembangunan Manusia pada Pembangunan Bidang Kesehatan dan Mental/Karakter
(Revolusi Mental).
Kampung KB menjadi salah satu inovasi
strategis untuk dapat mengimplementasikan
kegiatan-kegiatan prioritas Program KKBPK secara utuh di lini lapangan.
Kampung KB merupakan salah satu bentuk/model miniatur pelaksanaan total Program
KKBPK secara utuh yang melibatkan seluruh Bidang di lingkungan BKKBN dan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga,
mitra kerja, stakeholders instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah,
serta dilaksanakan di tingkatan pemerintahan terendah (sesuai prasyarat
penentuan lokasi kampung KB) di seluruh kabupaten
dan kota. Definisi Kampung KB pada “Kamus Istilah Kependudukan dan KB” yang diterbitkan oleh Direktorat Teknologi
Informasi dan Dokumentasi (Dittifdok) pada
tahun 2011(Hal:53) : “Kampung KB adalah salah satu upaya penguatan Program KKBPK yang dikelola dan diselenggarakan
dari, oleh, dan untuk masyarakat dalam memberdayakan
dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan
total program KB, sebagai upaya mewujudkan keluarga yang berkualitas”.
Atas
dasar tersebut diatas maka Pemerintah Kelurahan Mangkupalas berinisiatif membentuk Kampung KB di Kelurahan Mangkupalas. Adapun Kampung KB
di Kelurahan Mangkupalas diberi nama
Kampung KB Mangkupalas Kencana. Diharapkan dengan
berdirinya Kampung KB di Kelurahan Mangkupalas dapat memacu semangat warga untuk dapat merencanakan Keluarga yang sehat, mandiri dan sejahtera melalui
program keluarga berencana.
- B. Tujuan
Tujuan Umum :
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat
kampung atau yang setara melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga
serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan
keluarga kecil berkualitas.
Tujuan Khusus :
Adapun tujuan khusus dari pembentukan Kampung KB adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait2.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan;
3. Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern;
4. Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja;
5.
Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui
Kelompok UPPKS;
6.
Menurunkan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT);
7.
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
8.
Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah;
9.
Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung
10. Meningkatkan sanitasi
dan lingkungan kampung
yang sehat dan bersih
11. Meningkatkan kualitas
keimanan para remaja/mahasiswa dalam kegiatan keagamaan (pesantren, kelompok ibadah/kelompok doa/ceramah
keagamaan) di kelompok PIK KRR/remaja
12. Meningkatkan
rasa kebangsaan dan cinta tanah air para remaja/mahasiswa dalam kegiatan sosial budaya (festival seni dan
budaya, dan lain-lain) di kelompok PIK KRR /mahasiswa.
13. Meningkatkan kualitas
keluarga dalam kehidupan
bermasyarakat dengan penerapan
8 fungsi keluarga dalam kehidupan
sehari-hari
BAB II GAMBARAN UMUM
A.
Gambaran Kependudukan dan Keluarga
Kelurahan Mangkupalas merupakan salah satu kelurahan
yang berada di kecamatan Samarinda Seberang dengan keadaan wilayah yaitu :
1. Luas Wilayah :
193,5 Ha
2. Batas Wilayah
:
a. Sebelah Utara : Kel. Mesjid dan Kelurahan Tenun
b. Sebelah Selatan : Kel. Simpang Pasir Kec. Palaran
c. Sebelah Barat : Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir
d. Sebelah Timur : Kel. Mesjid dan Sungai Mahakam
Saat ini kelurahan Mangkupalas
memiliki jumlah penduduk sebesar 8.042 jiwa terdiri atas 3.905 jiwa penduduk laki-laki
dan 4.137 jiwa penduduk perempuan. Bila dilihat dari jumlah
Kepada Keluarga (KK), terdapat 2.444 KK yang tersebar di 19 Rukun Tetangga RT. Seluruh wilayah Kelurahan Mangkupalas
dijadikan sebagai wilayah kampung KB yaitu sebanyak
19 RT dengan nama MANGKUPALAS KENCANA yang diharapkan dapat
memacu semangat warga dalam merencanakan keluarga yang sehat, mandiri, dan sejahtera
melalui program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 9198
Jumlah Kepala Keluarga 1800
Jumlah PUS 1086
Keluarga yang Memiliki Balita 504
Keluarga yang Memiliki Remaja 999
Keluarga yang Memiliki Lansia 374
Jumlah Remaja 1993
Total
532Total 554
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Tidak Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Tidak Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Tidak Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Katri Astuti, S.IKom. 196909191991032014 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
8 orang pokja terlatih dari 8 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral Lainnya |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Tahunan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Tahunan |