Gambaran Umum


  • A.     Latar Belakang

Adanya Undang-undang No.52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan kewenangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera saja namun juga menyangkut masalah pengendalian penduduk. Kemudian Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah semakin mempertegas kewenangan tersebut, dimana pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota pada huruf N (Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) menegaskan kewenangan dalam pelaksanaan urusan Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang harus dilaksanakan oleh masing masing tingkatan perintah yaitu; (1) sub urusan Pengendalian Penduduk, (2) sub urusan Keluarga Berencana, (3) sub urusan Keluarga Sejahtera, dan (4) sub urusan Sertifikasi dan Standarisasi.

Lebih lanjut terkait dengan arah kebijakan pembangunan nasional Pemerintah periode 2015-2019, BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan (Nawacita), terutama pada Agenda Prioritas nomor 5 (lima) “Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia” melalui Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana, serta melaksanakan Strategi Pembangunan Nasional 2015-2019 (Dimensi Pembangunan) untuk Dimensi Pembangunan Manusia pada Pembangunan Bidang Kesehatan dan Mental/Karakter (Revolusi Mental).

Kampung KB menjadi salah satu inovasi strategis untuk dapat mengimplementasikan kegiatan-kegiatan prioritas Program KKBPK secara utuh di lini lapangan. Kampung KB merupakan salah satu bentuk/model miniatur pelaksanaan total Program KKBPK secara utuh yang melibatkan seluruh Bidang di lingkungan BKKBN dan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga, mitra kerja, stakeholders instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah, serta dilaksanakan di tingkatan pemerintahan terendah (sesuai prasyarat penentuan lokasi kampung KB) di seluruh kabupaten dan kota. Definisi Kampung KB pada “Kamus Istilah Kependudukan dan KB” yang diterbitkan oleh Direktorat Teknologi Informasi dan Dokumentasi (Dittifdok) pada tahun 2011(Hal:53) : “Kampung KB adalah salah satu upaya penguatan Program KKBPK yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk masyarakat dalam memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan total program KB, sebagai upaya mewujudkan keluarga yang berkualitas”.


Atas dasar tersebut diatas maka Pemerintah Kelurahan Mangkupalas berinisiatif membentuk Kampung KB di Kelurahan Mangkupalas. Adapun Kampung KB di Kelurahan Mangkupalas diberi nama Kampung KB Mangkupalas Kencana. Diharapkan dengan berdirinya Kampung KB di Kelurahan Mangkupalas dapat memacu semangat warga untuk dapat merencanakan Keluarga yang sehat, mandiri dan sejahtera melalui program keluarga berencana.

 

  • B.     Tujuan

Tujuan Umum :

Meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.

Tujuan Khusus :

Adapun tujuan khusus dari pembentukan Kampung KB adalah sebagai berikut:

1.      Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait2.

 2.      Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan;

                                               3.      Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern;

                                         4.      Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja;

5.      Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKS;

6.      Menurunkan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);

7.      Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;

8.      Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah;

9.      Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung

10.  Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih

11.  Meningkatkan kualitas keimanan para remaja/mahasiswa dalam kegiatan keagamaan (pesantren, kelompok ibadah/kelompok doa/ceramah keagamaan) di kelompok PIK KRR/remaja

12.  Meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air para remaja/mahasiswa dalam kegiatan sosial budaya (festival seni dan budaya, dan lain-lain) di kelompok PIK KRR /mahasiswa.

13.  Meningkatkan kualitas keluarga dalam kehidupan bermasyarakat dengan penerapan 8 fungsi keluarga dalam kehidupan sehari-hari


BAB II GAMBARAN UMUM

 

A.     Gambaran Kependudukan dan Keluarga

Kelurahan Mangkupalas merupakan salah satu kelurahan yang berada di kecamatan Samarinda Seberang dengan keadaan wilayah yaitu :

1.  Luas Wilayah                : 193,5 Ha

2.  Batas Wilayah :

a.  Sebelah Utara            : Kel. Mesjid dan Kelurahan Tenun

b.  Sebelah Selatan         : Kel. Simpang Pasir Kec. Palaran

c.  Sebelah Barat            : Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir

d.  Sebelah Timur           : Kel. Mesjid dan Sungai Mahakam

 

Saat ini kelurahan Mangkupalas memiliki jumlah penduduk sebesar 8.042 jiwa terdiri atas 3.905 jiwa penduduk laki-laki dan 4.137 jiwa penduduk perempuan. Bila dilihat dari jumlah Kepada Keluarga (KK), terdapat 2.444 KK yang tersebar di 19 Rukun Tetangga RT. Seluruh wilayah Kelurahan Mangkupalas dijadikan sebagai wilayah kampung KB yaitu sebanyak 19 RT dengan nama  MANGKUPALAS KENCANA yang diharapkan dapat memacu semangat warga dalam merencanakan keluarga yang sehat, mandiri, dan sejahtera melalui program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
9198
Jumlah Kepala Keluarga
1800
Jumlah PUS
1086
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
504
Keluarga yang Memiliki Remaja
999
Keluarga yang Memiliki Lansia
374
Jumlah Remaja
1993
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
532
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
554

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Tidak Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Tidak Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Tidak Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
Katri Astuti, S.IKom.
196909191991032014
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kecamatan tentang Kampung KB
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 8 orang pokja terlatih
dari 8 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN
Potensi Desa
Data Sektoral
Lainnya

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Tahunan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Tahunan