Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum ( KADARKUM )

Kampung KB Kanjeng Djimat
Dipublikasi pada 01 May 2024

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum hukum baik hukum Nrgara maupun Hukum yang berlaku di masyarakat ( hukum adat), yang dihadiri oleh dari beberapa unsur masyarakat diantaranya adalah LKK Kelurahan, LPM, Kader Posyandu, PKK, Pokja, KIM, Karang Taruna, KWT, dan Unsur RW,
Setelah mengikuti kegiatan ini peserta menjadi bisa meneruskan informasi yang didapatkan ke masyarakat di lingkungan masing masing terutama di keluarga dan tetangga.

Kegiatan kadarkum ( Kelompok Sadar Hukum) kegiatan dilaksanakan di kelurahan, Nara Sumber dari Kepolisian dan Kejaksaan .

Materi yang diberikan terkait materi kesadaran hukum di masyarakat, baik hukum melalui peraturan maupun hukum kearifan lokal.

Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan dalam mengadvokasi/membuat proposal/mengajak seluruh unsur masyarakat untuk berperan Aktif dalam kegiatan dan berani melaporkan apabila ada keluarga atau tetangga yg mengalami kejadian pelanggaran hukum., sehingga dengan bantuan/fasilitasi  semua unsur masyarakat dan masyarakat lebih melek hukum.

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik dengan adanya beberapa pertanyaan yg dilontarkan ke Narasumber.

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan