Pemberian bantuan tunai bersyarat kepada Pasangan Usia Subur

Lubuk Kembang
Dipublikasi pada 17 January 2024

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima BLT yang dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa, ketua BPD, linmas, babinsa, bhabinkamtibnas dan masyarakat desa lubuk kembang,
Setelah mengikuti kegiatan ini peserta menjadi lebih tahu sasaran yang tepat penerima BLT.

Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh aparat desa dan masyarakat dalam mengadvokasi/membuat proposal/mengajak  untuk benar-benar tepat sasaran , sehingga dengan bantuan/fasilitasi keputusan bersama.

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan