Aksi simpatik pembagian bouqet oleh PIK Remaja ARGA TARUNA MA-Al Falah dalam rangka kampanye stop pernikahan anak
Deskripsi
Kegiatan ini yang bertujuan menyadarkan anak anak maupun orang tua di daerah pelosok tentang bahayanya menikah di usia anak dan dampak negatif dari perkawinan usia anak anak anak anak anak anak anak anak anak anak bisa sadar bahwa meraih masa depan yang baik lebih jauh daripada menikah di usia anak anak anak
Adapun kegiatannya yaitu memberikan edukasi dan sosialasi tentang Perkawinan Usia Anak serta dampaknya kepada anak yang menikah di usia dini baik dampak dampak dampak dampak dampak dampak dampak fisik, mental dan kesehatan.
Menurut WHO, pernikahan dini (early married) adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah usia 19 tahun. Menurut United Nations Children's Fund (UNICEF) menyatakan bahwa pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilaksanakan secara resmi atau tidak resmi yang dilakukan sebelum usia 18 tahun. Menurut UU RI Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Apabila masih di bawah umur tersebut, maka dinamakan pernikahan dini.
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.