Pemerintah Kalurahan Banguntapan bersama Satpol PP Kabupaten Bantul Grebeg Sampah
Deskripsi
Pemerintah Kalurahan
Banguntapan bersama Satpol PP Kabupaten Bantul Grebeg Sampah
Penutupan sementara Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Piyungan salah satunya berdampak pada pembuangan
sampah sembarangan. Meskipun telah dikeluarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor
333/2023 tentang Status Darurat Pengelolaan Sampah, yang antara lain berisi
petunjuk pengelolaan sampah, namun belum sepenuhnya diikuti sebagian warga. Di
beberapa tempat terdapat penumpukan sampah tidak pada tempatnya.
Menyikapi situasi yang
demikian Pemerintah Kalurahan Banguntapan telah melaksanakan beberapa kegiatan
antara lain menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah di Padukuhan
Jaranan serta secara rutin melaksanakan Grebek Sampah bersama Satpol PP
Kabupaten Bantul seperti pada tanggal 2 September 2023.