Pemerintah Kalurahan Banguntapan bersama Satpol PP Kabupaten Bantul Grebeg Sampah

Kalurahan / Desa Banguntapan
Dipublikasi pada 01 September 2023

Deskripsi

Pemerintah Kalurahan Banguntapan bersama Satpol PP Kabupaten Bantul Grebeg Sampah

 

 

Penutupan sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Piyungan salah satunya berdampak pada pembuangan sampah sembarangan. Meskipun telah dikeluarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 333/2023 tentang Status Darurat Pengelolaan Sampah, yang antara lain berisi petunjuk pengelolaan sampah, namun belum sepenuhnya diikuti sebagian warga. Di beberapa tempat terdapat penumpukan sampah tidak pada tempatnya.

Menyikapi situasi yang demikian Pemerintah Kalurahan Banguntapan telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah di Padukuhan Jaranan serta secara rutin melaksanakan Grebek Sampah bersama Satpol PP Kabupaten Bantul seperti pada tanggal 2 September 2023.

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan