Gambaran Umum
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintaan Daerah yang merupakan pengganti Undang-Undang No.22 Tahun 1999 serta UUD No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada dalam Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Sebagai kesatuan masyarakat hukum, Desa Perlu untuk selalu memikirkan bagaimana kondisi atau keadaan Desanya di masa yang akan datang, sehingga Desa Tersebut bertambah maju.
PROFIL DESA
Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
Data adalah sekumpulan keterangan kuantitatif dan/atau kualitatif yang diperoleh secara langsung dari sumbernya yang dapat memberikan gambaran tentang potensi, perkembangan dan permasalahan tertentu.
Potensi Desa dan Kelurahan adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh desa dan kelurahan baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat.
Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan adalah status tertentu dari capaian hasil kegiatan pembangunan yang dapat mencerminkan tingkat kemajuan dan/atau keberhasilan masyarakat, pemerintrahan desa dan kelurahan serta pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan di desa dan kelurahan.
Profil desa Parigi adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang ada di desa Parigi Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
A. Kondisi Desa
1. Sejarah Desa
Pada awalnya desa Parigi menjadi satu kesatuan wilayah dengan desa Habirau Tengah dan Habirau yang di beri nama desa Parigi. Kemudian sekitar tahun 1970-an, desa parigi dipecah menjadi 2 (dua) wilayah yang diberi nama desa Parigi dan desa Habirau. Seiring dengan perkembangan desa dan bertambahnya jumlah penduduk, maka sekitar tahun 1975 desa Parigi dan desa Habirau dimekarkan menjadi 3 (tiga) wilayah pemerintahan desa, yakni desa Parigi, desa Habirau Tengah, dan desa Habirau.
Sejak saat itu desa Parigi menjadi salah satu Desa Definitive (memiliki SK Gubernur yang disetujui oleh Mendagri) dari enam belas desa yang ada di Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan status hukumnya adalah desa yang berarti memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk kepentingan masayarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional yang berada dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin Oleh Seorang Kepala desa dan dibantu oleh Perangkat desa.
Pada periode 2015 – 2021 desa Parigi di Pimpin Oleh Hery Asmuni, yang dipilih langsung oleh Masyarakat dan dilantik Oleh Bupati Hulu Sungai Selatan pada tanggal 26 Oktober 2015 dengan masa jabatan 6 tahun. Berikut periodisasi kepemimpinan Desa Parigi:
Tabel 1 : Periodisasi Kepemimpinan Desa
No. Nama Pambakal/Kepala Desa Periode Jabatan Keterangan
1 Hery Asmuni 1988-1966 Defenitif
2 Hery Asmuni 1996-1998 Pjs
3 Hery Asmuni 1998-2006 Defenitif
4 Masruni 2006-2008 Pjs
5 Drs. Abdurrahman Shiddiq 2008-2014 Defenitif
6 Basuki Rahmat 2014-2015 Pjs
7 Hery Asmuni 2015-sekarang Defenitif
8 Abdul Halim Agustus 2021-sekarang Pjs
9. H.MARAN Agustus 2022-2028 Defenitif
2. Demografis
Desa Parigi pada tahun 2017 mempunyai jumlah penduduk sebanyak 2.958 yang terdiri dari laki-laki 1.529 orang dan perempuan 1.429 orang dengan kepadatan penduduk 592 orang/RT dengan jumlah KK 961 orang.
B. Kondisi Pemerintahan Desa
1. Pembagian Wilayah Desa
Luas Wilayah Desa Parigi 1650 Ha. Wilayah Desa Parigi Kecamatan Daha Selatan terdiri dari 5(lima) RT dan 2 (dua)RK. Adapun batas desa Parigi dari sebelah utara berbatasan dengan Desa Baru Jaya, Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Muning Tengah, sebelah Barat berbatasan dengan desa Banua Hanyar dan Sebelah Timur berbatasan dengan desa Habirau Tengah. Jarak Desa ke Kecamatan sekitar 3,5 Km/ 10 Menit. Jarak Desa ke Ibu Kota Kabupaten 34 Km/ 45 Menit. Jarak Desa Ke Ibu Kota Provinsi 163 Km/ 340 menit. Berikut Tabel tentang Perbatasan Desa Parigi.
Tabel 2. Perbatasan Desa
B A T A S D E S A
Sebelah Utara Baru Jaya
Sebelah Selatan Muning Tengah
Sebelah Barat Banua Hanyar
Sebelah Timur Habirau Tengah
2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa
a. Pemerintah Desa
Struktur organisasi tata pemerintahan Desa Parigi adalah sebagai berikut:
-Kepala Desa : H.Maran
-Sekretaris Desa : Muhammad Noor, S. Pd
-Kasi Pemerintahan : M. Rusma, S. Pd
-Kasi Kesejahtaraan dan Pelayanan : Ardiansyah, S. H
-Kaur Perencanaan dan Keuangan : Saudah, S.Pd
-Kaur Umum : Amalia Herlinda Putri, S. Pd
-Staf Desa Parigi 2 : Gina
-Ketua RW. 1 : BAHRAN
-Ketua RW. 2 : YADI
-Ketua RT. 1 : H. Jasni
-Ketua RT. 2 : IMIS
-Ketua RT. 3 : Salamat
-Ketua RT. 4 : MAHYUDI
-Ketua RT. 5 : Yahya
Adapun lembaga-lembaga desa Parigi adalah:
1) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Ketua : Noviansyah
Sekretaris : Rudiansyah
Bendahara : Muhammad
2) Badan Permusyawaratan Rakyat (BPD)
Ketua : Sinta Dewi
Wakil Ketua : Ahmad Fauzi
Sekretaris : Yudi
Anggota : 1. Abdurrahim
2. Lisna
3. Ahmad Jarkani
4. Darma Setia Jaya
Staf BPD : Rasyidah
POTENSI DAN MASALAH
A. Potensi
Desa Parigi Merupakan daerah rawa dengan tinggi Ketinggian tempat dari permukaan laut sekitar 1 meter dan curah hujan rata-rata antara 2000 s/d 2500 mm pertahun. Tingkat kesuburan tanah yakni antara 250 Ha dan tingkat kesuburan sedang sekitar 200 ha. Ketebalan kulit bumi/tanah yang mengandung hara antara 50-99 cm. Kondisi bentang lahan dari desa parigi adalah berupa daratan dan rawa seluas 640 ha.
Desa parigi mempunyai potensi yang sangat besar diantarannya luas pertanian 150 ha dan 150 ha masih berupa lahan tidur. Adapun dari sumber daya manusia desa parigi memiliki jumlah penduduk yang lumayan besar dengan semangat gotong royong yang tinggi dan sebagian besar dari mereka adalah Nelayan dan petani , pengrajin perak, emas dan perunggu yang menjadi potensi dari Desa parigi. Potensi desa dari bagan Kelembagaan adalah adanya aparat pemerintahan desa, karang taruna,BPD,RT/RW,LPM,Gapuktan,dan industri palawija.
B. Masalah yang Dihadapi
Adapun yang menjadi permasalahan di desa Parigi adalah :
1. Sarana dan prasarana pendukung pertanian dan nelayan yang kurang memadai seperti pompa air, alat penangkap ikan dan perahu.
2. Infrasturuktur seperti bangunan sekolah yang kurang memadai, dan tempat pendidikan tingkat lanjut yang jauh dari jangkauan yang menyebabkan tingkat pendidikan masyarakat masih rendah.
3. Kurangnya pengetahuan bercocok tanah yang modern sehingga penghasilan di bidang pertanian masih dibawah keinginan.
4. Kurangnya sarana dan prasarana kesehatan.
5. Kurang terbinanya sumber daya pemuda karena kurangnya pelatihan pemberdayaan pemuda dan kemandirian/wirausaha.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 2342
Jumlah Kepala Keluarga 782
Jumlah PUS 438
Keluarga yang Memiliki Balita 169
Keluarga yang Memiliki Remaja 421
Keluarga yang Memiliki Lansia 202
Jumlah Remaja 421
Total
383Total 55
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Donasi/ Hibah Masyarakat Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
HIFZI RAHMADI, S.Pd 199307232022212009 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
10 orang pokja terlatih dari 24 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral Lainnya |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |