Aplikasi eHDW memuat enam fitur, di antaranya:
- Tugas Saya.
- Pemetaan.
- Diagnostik.
- Rembuk.
- Laporan.
- Media.
Secara garis besar, fitur-fitur di atas digunakan untuk melakukan pencatatan atau pemetaan berbagai objek yang ada di desa. Misalnya, seperti pemetaan dusun, penerima manfaat, posyandu, dan lain sebagainya.
Berikut adalah gambaran singkat mengenai masing-masing fiturnya.
1. Tugas Saya
Adalah fitur atau menu yang menjabarkan tugas Kader Pembangunan Manusia dalam pemantauan bulanan melalui Scorecards konvergensi stunting di desa.
Dalam menu ini, ada tiga pendataan yang harus dilakukan, yakni posyandu melalui menu Tugas di Posyandu, PAUD melalui menu Tugas di PAUD, dan dusun melalui Tugas di Dusun.
2. Pemetaan
Adalah fitur atau menu yang digunakan untuk memetakan Dusun, Penerima Manfaat, Polindes, PAUD, Air Bersih dan Sanitasi, dan Posyandu.
3. Diagnostik
Adalah fitur atau menu yang digunakan untuk memberikan analisa terhadap data hasil pemetaan yang sudah dilakukan, yang meliputi Rumah Tangga, Keberadaan Fasilitas, dan Keberadaan Dukungan Layanan (Supra Desa).
4. Rembuk
Adalah fitur atau menu yang digunakan untuk mengentri dan melihat informasi terkait kegiatan rembuk, yang meliputi Kehadiran, Usulan-Usulan, Kesepakatan, dan Tindak Lanjut.
5. Laporan
Adalah fitur atau menu yang digunakan untuk melihat laporan hasil analisa berdasarkan pemetaan dan pemantauan yang sudah dilakukan. Adapun laporan yang tersedia, yakni Laporan 3 Bulanan dan Laporan Tahunan.
6. Media
Adalah fitur atau menu yang memuat berbagai informasi dan pelatihan Kader Pembangunan Manusia, kesehatan dalam upaya penanganan anak stunting, dan pelaksanaan UU Desa.
Siapa Saja Pengguna Aplikasi Ini?
Pengguna aplikasi e-Human Development Worker ini, yaitu:
- Kader Pembangunan Manusia.
- Kepala Desa.
- Kecamatan dan Kabupaten (Camat dan DPMD Kabupaten).
- Provinsi (DPMD Provinsi).
- Pusat (Kemendes).
Kader Pembangunan Manusia melakukan pengumpulan data, pemantauan, manajemen kasus, dan advokasi melalui diagnostik, laporan triwulan, dan tahunan.
Kepala Desa melihat dan mengetahui status konvergensi di desa dan analisa kondisi desanya.
Kecamatan dan Kabupaten (camat dan DPMD Kabupaten) melakukan pemantauan kemajuan konvergensi desa, identifikasi kesenjangan dalam pemberian layanan, dan melihat data terkait skor konvergensi kabupaten secara keseluruhan.
Provinsi (DPMD Provinsi) memantau kemajuan konvergensi desa, identifikasi kesenjangan dalam pemberian layanan, dan melihat data terkait skor konvergensi provinsi secara keseluruhan.
Pusat (Kemendes) melihat data terkait skor konvergensi secara nasional dan jangkauan terhadap akses layanan per penerima manfaat, identifikasi kabupaten dengan tingkat konvergensi rendah, dan memantau progres/kemajuan.
Penutup
Itulah pembahasan terkait aplikasi e-Human Development Worker, yang meliputi:
- apa itu aplikasi eHDW;
- tujuan dan manfaat aplikasinya;
- fitur-fitur yang tersedia; dan
- daftar penggunanya.
Demikian pembahasan mengenai aplikasi eHDW ini dan semoga bisa memberikan wawasan untuk Anda.