Pertemuan kelompok pkk rt 40,rw 12

KAMPUNG KB PRAWIRODIRJAN
Dipublikasi pada 11 November 2019

Deskripsi

Pertemuan kelompok pkk rt 40 dimulai pada jam 16.00-17.15.Bahasan dan informasi yang disampaikan kepada warga antara lain :

-Bagi warga yang baru menikah otomatis akan mendapat perubahan status KTP baru dan juga Kartu Keluarga baru.

-Pembuatan KIA(Kartu Induk Anak) syaratnya membawa KK dan pas foto anak 3x4 (bagi anak anak yang berumur lebih dari 5 tahun).

-KMS untuk warga tetap diusulkan akan tetapi belum semua dikabulkan.

-PKH untuk warga berdasarkan hasil survey dari tim verifikasi Kementerian  Sosial Pusat dengan kriteria warga miskin adalah:

 *Berpendapatan dibawahRp 1.000.000,-per bulan

 *Tidak mampu mengkonsumsi gizi seimbang sehari hari.

 *Berdomisili di wilayah survey.

-Bantuan lain seperti perbaikan sumur warga dengan syarat sumur tersebut minimal dipergunakan untuk umum/minimal dipakai 4 KK.

-Bantuan kursi roda diperbolehkan jika memang dibutuhkan.

Permohonan bantuan tersebut melalui PSM(Pekerja Sosial Masyarakat).

-Warga dihimbau untuk berpartisipasi dalam pembentukan lorong sayur.Tiap warga diharap menanam sayur dan TOGA.


Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan