PEMBINAAN LAPORAN KB PERPOSYANDU
KELURAHAN TANJUNG SENGKUANG
Dipublikasi pada 15 September 2020
Deskripsi
Setelah tanggal 12 September 2020 PLKB mengadakan pertemuan membahas laporan KB maka setiap Posyandu wajib membuat laporan pendataan KB. Adapun setiap Posyandu mendata Pasangan Usia Subur (PUS) disetiap RT yang ada di wilayah kerja posyandunya.
Karena masih Perdana membuat laporan KB maka PLKB membuka jadwal pertemuan setiap posyandu yang ingin belajar membuat laporan KB. Terkadang PLKB yang turun ke Posyandu atau kerumah kader akan tetapi sering kadeer yang dating ke gedung KB
Sesi Kegiatan Keagamaan