Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BINA KARYA
Dipublikasi pada 29 September 2020

Deskripsi

Pada hari Selasa 29 September 2020 telah dilaksanakan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan ini dilaksanakan di Kampung KB Desa Antar Jaya Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Setelah kegiatan ini selesai, siapapun yang terpilih diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, jujur, amanah dan bertanggung jawab.
Sesi Kegiatan Sosial Budaya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan