sosialisasi Perbub No 26 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan corona Virus oleh Kapolsek Murung Pudak
Deskripsi
Dijelaskan bahwa Sesuai Perbup no 26 mewajibkan kepada perorangan maupun badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Dan terhitung mulai tanggal 1 September akan ada sanksi bagi setiap orang yang melanggar Perbup no 26 tersebut, diantaranya berupa teguran lisan, perintah berupa keharusan membeli masker, perintah berupa untuk tidak melanjutkan kegiatan/perjalanan (kembali ke tempat semula/pulang), pembubaran kegiatan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi hingga penghentian tetap kegiatan.
sebelum sanki itu diberlakukan maka di adakanlah sosialisasi Perbub No 26 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan corona Virus oleh Kapolsek Murung Pudak kepada warga masyarakat Desa Kasiau Raya