Musywarah Desa Terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi APBDES Tahun Anggaran 2024

Desa Kerobokan
Dipublikasi pada 01 March 2025

Deskripsi

Minggu, 2/3/2025
Musywarah Desa Terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi APBDES Tahun Anggaran 2024.Musywarah Desa Terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi APBDES Tahun Anggaran 2024.
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa adalah laporan yang berisi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa selama satu tahun anggaran. LPJ Desa merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh Kepala Desa.
Tujuan LPJ Desa
Sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa
Sebagai bahan evaluasi untuk kegiatan selanjutnya
Sebagai bagian dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran
Isi LPJ Desa Pendapatan desa, Belanja desa, Surplus/defisit.
Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan