Sosialisasi Perlidungan Anak Berbasis Masyarakat
Deskripsi
A. Pengertian Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan prilaku yang memberikan perlindungan kepada anak. Gerakan tersebut dapat dikelola dengan menggunakan danmengembangkan fungsi struktur kelembagaan yang sudah ada atau jika diperlukan dengan membangun struktur kelembagaan baru.
B. Tujuan Tujuan dari penyusunan Pedoman PATBM adalah fasilitator dan relawan mampu mendampingi masyarakat dalam pengembangan PATBM sebagai salah satu indikator KLA, dengan cara: 1. Tujuan dari penyusunan Pedoman PATBM adalah fasilitator dan relawan mampu mendampingi masyarakat dalam pengembangan PATBM sebagai salah satu indikator KLA, dengan cara: a. Norma-norma positif tentang anti kekerasan tersosialisasikan, diterapkan dan ditegakan serta mengubah norma atau pemahaman norma yang tidak mendukung anti kekerasan. b. Terbangunnya sistem dukungan dan pengendalian pada tingkat komunitas dan keluarga untuk mewujudkan pengasuhan yang mendukung relasi yang aman untuk mencegah kekerasan c. Meningkatnya keterampilan hidup dan ketahanan diri anak dalam mencegah kekerasan 2. Menangapi Kekerasan Terbangunnya mekanisme yang efektif untuk mengidentifikasi/mendeteksi, menolong, dan melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan termasuk untuk mencapai keadilan bagi korban dan pelaku Anak. Beberapa tujuan antara untuk mencapai tujuan tersebut adalah: a. Ada kemampuan masyarakat untuk mendeteksi dini anak-anak korban kekerasan b. Tersedia layanan untuk menerima laporan dan membantu agar anak korban segera mendapatkan pertolongan yang diperlukan yang mudah dan aman diakses oleh korban atau keluarga korban. Atau pelapor lainnya. c. Terbangunnya jejaring kerja dengan berbagai lembaga pelayanan yang berkualitas dan mudah dijangkau untuk mengatasi korban maupun pelaku, dan menangani anak dalam risiko C. Sasaran Sasaran utama yang akan dilindungi adalah anak. Untuk mewujudkan perlindungan anak tersebut, diperlukan perubahan-perubahan sistemik, tidak saja pada anak-anak, tetapi juga pada lingkungan yang paling berpengaruh terhadap kehidupan anak-anak. Sesuai dengan konteks kegiatan berbasis masyarakat dan tujuan PATBM, maka sasaran kegiatan-kegiatan PATBM adalah anak, orang tua, keluarga, dan masyarakat yang ada di wilayah PATBM dilaksanakan.
Narasumber Sosialisasi Perlidungan Anak Terhadap Perempuan dilakukan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Seksi Pelidungan Anak dan Perempuan Kabupaten Tana Tidung