Rembuk Stunting Tk.Kelurahan Sungai Andai

Sungai Andai
Dipublikasi pada 13 November 2024

Deskripsi

Rembuk stunting Kelurahan merupakan tangkaian pertemuan yang dilakukan  Kelurahan dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah (Focus Group Discussion) untuk membuat membahas dan menetapkan komitmen  Kelurahan dalam menetapkan program atau kegiatan pencegahan dan penanganan konvergensi stunting  Kelurahan. Kegiatan ini merupakan kegiatan Pra Musyarah  Kelurahan penyusunan RKP  Kelurahan tahun perencanaan 2025.

Rembuk Stunting  Kelurahan ini merupakan output kegiatan dari diskusi-diskusi kelompok yang dilakukan oleh pemerintah Kelurahan, lembaga  Kelurahan, ataupun lainnya melalui forum Rumah  Kelurahan Sehat (RKS) yang membahas kondisi terkini dibidang kesehatan khususnya dari hasil pemantauan oleh Kader Pembangunan Desa (KPM).

Kegiatan RDS bisa dilakukan dimanapun dan kapapun dengan melihat kondisi kebutuhan masyarakat  Kelurahan khususnya dalam bidang kesehatan dan pendidikan. Sebab dalam Pasal 3, Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting ada beberapa hal dalam melakukan percepatan penurunan stunting dengan kelompok sasaran meliputi:

  1. remaja;
  2. calon pengantin;
  3. ibu hamil;
  4. ibu menyusui; dan
  5. anak berusia 0 (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan.

Artinya kelompok sasaran yang dimaksud diatas perlu dilakukan pemantauan kondisi terkini dalam hal mendapatkan layanan selayaknya ataupun belum. Dari inilah perlu dilakukan pembahasan dan diskusi terarah melalui forum RDS. Dan output dari forum-forum kelompok untuk menjadi pembahasan lanjutan di rembuk stunting daan menjadi rekomendasi prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dalam percepatan penurunan stunting Desa.

Adapun peserta rembuk stunting  Kelurahan, meliputi:

  1. Pemerintah Desa;
  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  3. Tim perencana kegiatan desa;
  4. LKD (Unsur PKK, KPMD/KPM, Kader Posyandu, dan lainnya);
  5. Tenaga Kesehatan (Bidan Desa, Ahli gisi dari UPT Kesehatan, dan lainnya);
  6. Tenaga Pendidik (PAUD, TK, SD, SLTP, dan SLTA);
  7. Pelaku program terkait penanganan stunting (KUA, Pamsimas, PKH, KRPL, KWT, dan lainnya); dan
  8. Tokoh Masyarakat (Tokoh Agama, kelompok lainnya).
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan