Deklarasi Kampung Bebas Asap Rokok

GENDIS (Guyub, Elok, Nyaman, Damai, Inovatif dan Sejahtera)
Dipublikasi pada 02 July 2025

Deskripsi

- Implementasi Perda Kota Surakarta No.9 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dengan adanya deklarasi kampung bebas asap rokok di RW 01 Kelurahan Panularan yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan masyarakat. Kegiatan deklarasi dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2025 pukul 14:00 WIB yang diselenggarakan di Pandabori RW 1 Kelurahan Panularan. 

- Deklarasi dihadiri Lurah Panularan beserta staf, Kasi Permas Kecamatan Laweyan, Kepala Puskesmas Penumping, ketua acara, ketua TP-PKK, serta masing-masing perwakilan RT di RW 01. Susunan acara ini diawali dengan penyambutan oleh Lurah Panularan, Kasi Permas sebaagai perwakilan Camat Laweyan, pemaparan materi oleh Kepala Puskesmas Penumping, pembacaan deklarasi, serta penandatangan deklarasi oleh Lurah dan dilanjutkan masing-masing perwakilan RT. 

- Tujuan dari acara tersebut adalah menjadikan RW 01 Kelurahan Panularan sebagai kawasan sehat, bebas asap rokok dan nyaman bagi warga sekitar. Tempat yang menjadi area bebas asap rokok yaitu di fasilitas pelayanan kesehatan (puskesmas, rumah sakit, klinik), tempat belajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak, serta tempat kerja. 

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan