Pertemuan Kegiatan Kelompok Kerja (POKJA)

Air Satan
Dipublikasi pada 17 September 2020

Deskripsi

Menggali Potensi Wakaf Masyarakat dan Pemanfaatan Wakaf yang Produktif”

wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadahdan/atau kesejahteraan umum menurut syariah, baik harta tersebut berupa aset tidak bergerak meliputi: tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang terkkait dengan tanah, hak milik atas satuan rumah susun (rusun), dan asset-aset tak bergerak lainnya yang sesuai dengan syariah dan ketentuan undang-undang yang berlaku. Dan asset bergerak, meliputi: uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual (HAKI), hak sewa, dan benda bergerak lain yang sesuai syariah dan ketentuan UU yangberlaku.

Dengan berwakaf, orang bisa membantu untuk meringankan atau bahkan memberdayakan orang lain dalam hal perekonomian. Sekilas tidak ada perbedaan yang mencolok antara wakafdengan sedekah sosial lainnya seperti hibah, shadaqah dan zakat yangsama-sama memiliki esensi mengeluarkan sebagian dari rizki kita untuk diserahkan kepadaorang lain yang membutuhkan. Namun jika diperhatikan lebih dalam,akan tampak sisi perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Secara teknis transaksinya wakaf dapat dipandangsebagai bentuk filantropi yangmirip dengan shadaqah dan zakat.26Sedang yang membedakan adalah, pada shadaqah dan zakat baik substansi (aset) maupun hasil/manfaat yang diperolehdari pengelolaannya, seluruhnya ditransfer (dipindahtangankan) kepada yang berhak menerimanya.


Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan