PENYULUHAN JKN

SAMAWAJATI
Dipublikasi pada 11 August 2024

Deskripsi

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program pemerintah yang memberikan kepastian jaminan perlindungan finansial kepada penduduk Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program pemerintah yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia dan tidak bergantung pada alamat domisili peserta
Pemegang KIS tidak membayar uang sepeserpun alias gratis karena biayanya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan BPJS Kesehatan adalah amanat dari Undang-Undang, yang bebas dimiliki setiap lapisan masyarakat, namun dengan kewajiban membayar premi per bulan. Setiap kelas dibebankan biaya bulanan yang berbeda

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang JKN, BPJS Kesehatan, dan KIS, yang dihadiri oleh Lembaga RT/RW, LPMD, Pendamping Desa

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan