Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan implementasi Rumah Tanpa Asap Rokok
MANURU
Dipublikasi pada 02 September 2024
Deskripsi
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produksi tembakau. KTR ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Tujuan dari penetapan KTR adalah untuk menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, dan mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok
Sesi Kegiatan Perlindungan