Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan implementasi Rumah Tanpa Asap Rokok

MANURU
Dipublikasi pada 27 May 2025

Deskripsi

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produksi tembakau. KTR ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Tujuan dari penetapan KTR adalah untuk menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, dan mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan