Gambaran Umum
I. PENDAHULUAN
Arah Kebijakan Pembanguanan Nasional Pemerintah Periode 2015-2019, BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan (Nawacita), terutama pada agenda prioritas nomor 5 (lima) “Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia”. Disinilah terbuka peluang bagi Program KKBPK untuk memiliki peran yang strategis dalam dimensi pembangunan manusia. Bekerjasama dengan seluruh mitra kerja BKKBN memiliki tanggung jawab untuk mensukseskan pembangunan SDM yang berkaitan dengan pembangunan keluarga sebagai basis implementasi Revolusi Mental.
Indonesia hingga saat ini masih berhadapan dengan permasalahan klasik kependudukan yaitu jumlah penduduk yang besar, laju pertumbuhan yang tinggi dan kualitas SDM yang relative rendah. Dari data sensus penduduk tahun 2010 dan SDKI tahun 2012 menunjukkan bahwa angka kelahiran pada wanita usia subur 15-19 tidak mengalami penurunan dan TFR masih stagnan 2,6. Demikian pula laju pertumbuhan penduduk mengalami peningkatan dari 1,45% pertahun menjadi 1,49% per tahun. Keadaan ini menggambarkan bahwa di era sekarang pelaksanaan program kependudukan dan keluarga berencana mengalami stagnan dan perlambatan.
Langkah penguatan Program KKBPK 2015-2019, Bapak Presiden Republik Indonesia menegaskan perlunya langkah strategis dan memunculkan ide yang inovatif yang dapat dijadikan program unggulan dan menjadi prioritas dalam Penguatan Program KKBPK ditingkat lini lapangan dan dapat dijadikan ikon BKKBN serta dapat secara langsung bersentuhan dan memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia diseluruh tingkatan wilayah.
Oleh karena itu Bapak Presiden Republik Indonesia meinstruksikan kepada Kepala BKKBN agar segera merealisasikan Program Pembentukan Kampung KB sebagai percontohan (pilot project) untuk dilaksanakan dimasing-masing Kabupaten/Kota, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan.
Kemudian Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor 440/70/SJ, perihal Perencanaan dan Pembentukan Kampung KB tanggal 11 Januari 2016 untuk memberikan dukungan dan mensukseskan pelaksanaan perencanaan Kampung KB dengan melakukan kegiatan pencanangan dan pembentukan Kampung KB secara serentak disetiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Pencanangan Kampung KB Tingkat Nasional oleh Presiden Republik Indonesia sudah dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2016 di Desa Mertasinga Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon Propinsi Jawa Barat, sedangkan pencanangan Kampung KB tingkat Propinsi Kalimantan Selatan juga sudah dilaksanakan oleh Pejabat Gubernur Kalsel di Propinsi Kalimantan Selatan di Kelurahan Sungai Tiung (Wisata Mumpung) Kecamatan Cempaka Kota Bnajarbaru pada tanggal 04 Februari 2016 yang lalu.
Adapun Kampung KB Kabupaten Barito Kuala dicanangkan oleh Bupati Barito Kuala pada tanggal 28 Maret 2016 di Desa Batik Kecamatan Bakumpai yang dihadiri oleh Kepala BKKBN Pusat dalam hal ini Kepala Biro Kepegawaian, Perwakilan BKKBN Kalimantan Selatan dan Pejabat lainnya. Kemudian pada tahun 2017 berdasarkan instruksi Kepala BKKBN Pusat agar setiap kecamatan dibentuk Kampung KB.
Menindaklanjuti instruksi tersebut Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala memerintahkan sesuai program kerja setiap Kecamatan di Kabupaten Barito Kuala pada tahun 2017 selain Kecamatan Bakumpai harus terbentuk Kampung KB di 16 Kecamatan lainnya.
Pengertian Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat RW, dusun atau setara yang memiliki kriteria tertentu, dimana terdapat keterpaduan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, Pembanguanan Keluarga dan Pembangunan Sektor Terkait yang dilaksanakan secara sistemik, sistematis dan terintegrasi.
Kampung KB direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi oleh dan untuk Masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga non Pemerintah, dan Swasta ikut berperan dalam fasilitasi, pendampingan dan pembinaan.
Tujuan dibentuknya Kampung KB adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat ditingkat kampung atau setara melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam rangka memberdayakan masyarakat dalam rangka mewujudkan keluarga yang bekualitas.
Adapun kriteria wilayah yang menjadi pemilihan desa Sei. Sahurai sebagai Kampung KB di Kecamatan Rantau Badauh karena mempertimbangkan wilayah yang merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan capaian KB Aktif MKJP yang masih kurang.
Statistik Kampung
Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa 1613
Jumlah Kepala Keluarga 475
Jumlah PUS 309
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)
Keluarga yang Memiliki Balita 152
Keluarga yang Memiliki Remaja 229
Keluarga yang Memiliki Lansia 97
Jumlah Remaja 229
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
0
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total 0
Status Badan Pengurus
Sarana dan Prasarana
BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada
BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada
BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada
UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada
PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Tidak Ada
Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada
Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
| Sumber Dana |
Ya,
APBD Dana Desa Swadaya Masyarakat |
| Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
| SK pokja KKB | Ada |
| PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Hosnul Khatimah 19850809 201101 2 008 |
| Regulasi dari pemerintah daerah | Tidak Ada |
| Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Tidak Ada |
| Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
0 orang pokja terlatih dari 10 orang total pokja |
| Rencana Kegiatan Masyarakat | Tidak Ada |
| Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan | Belum Diisi |
Mekanisme Operasional
| Rapat perencanaan kegiatan | Tidak Ada |
| Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Tidak Ada |
| Sosialisasi Kegiatan | Tidak Ada |
| Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Tidak Ada |
| Penyusunan Laporan | Tidak Ada |