Penyuluhan Hukum Pemberdayaan Hukum terhadap pelaku Tindak Pidana KDRT Anak dan Perempuan
Deskripsi
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, Menyadarkan mitra tentang hak-hak dan langkah-langkah yang harus dilakukan korban KDRT, Membantu mengubah sikap dan perilaku mitra agar tidak melakukan maupun mengalami KDRT, yang dihadiri oleh Pemdes, BPD, TP.PKK, Kader PIK-R Tokoh Masyarakat dan Remaja,
Setelah mengikuti kegiatan ini peserta menjadi mengerti apa hak dan langkah-langkah yang harus dilakukan korban KDRT serta cara Membantu mengubah sikap agar tidak melakukan maupun mengalami KDRT .
Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh Pemdes, TP.PKK dan Kader PIK-R dalam mengadvokasi/membuat proposal/mengajak Kepada DPPKBP3A Kabupaten Barito Selatan, sehingga dengan bantuan/fasilitasi Bisa terlaksana lancar.
Kegiatan ini terlaksana dengan antusias peserta cukup baik.