MUSGAMSUS (Musyawarah Gampong Khusus) vakidasi, Finalisasi & Penetapan KPM Calon Penerima BLT TA 2023
Deskripsi
Dalam Rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 yang salah satunya dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai, bertempat di Kantor Keuchiek desa Mesjid usi Kec. Mutiara Timur dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT DD ) Tahun 2023.
Acara dihadiri oleh, Kepala Desa/Keuchiek beserta Perangkat Desa Mesjid Usi, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh serta masyarakat Desa Mesjid usi. Tujuan dari Musyawarah Desa Khusus KPM BLT DD ini adalah untuk validasi dan finalisasi terhadap data keluarga miskin calon Penerima BLT-DD Tahun 2023.
Keuchiek Mesjid Usii menyampaikan, Musdes khusus yang dilaksanakan pada hari ini merupakan rangkaian tahapan yang telah dilakukan oleh desa dalam menyusun penerima manfaat BLT DD dengan melibatkan ketua RT dan Ketua RW. Dimana Kades selaku penanggungjawab dalam team relawan Pencegahan mewabahnya covid 19.
Sebelumnya Keuchiek telah memberikan arahan kepada Kepala Dusun di masing-masing Dusun untuk dilakukan pendataan dan usulan untuk menjadi penerima manfaat BLT DD dengan persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga data yang telah ada merupakan orang yang masuk kategori layak untuk menjadi penerima manfaat BLT DD dan yang belum masuk dalam data base DTKS.
Musdes kali ini diagendakan validasi, finalisasi dan sekaligus penetapan data, yang mana sumber data yang akan di sepakati tersebut ada dua yaitu data DTKS dan data hasil usulan dari Ketua RW dan RT dan telah dilakukan penyaringan.
Keuchiek menegaskan, bahwa kedua sumber data ini dapat menjadi calon penerima BLT DD dikarenakan merujuk juknis dari pemerintah pusat, data para calon penerima BLT DD yang telah disusun tersebut masuk kategori;
a. Bukan penerima PKH
b. Bukan penerima BPNT
c. Bukan penerima kartu pra kerja
d. Bukan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dri kementerian sosial.
Sesuai arahan dan himbauan dari pemerintah pusat bahwa yang berhak menerima BLT DD adalah orang miskin yang kehilangan mata pencaharian akibat covid19 atau dalam keluarga mereka ada yg mengidap penyakit kronis/menahun
Keuchiek dalam arahannya menegaskan bahwa jangan sampai masih ada orang miskin yang terlupakan pada saat pendataan dan juga tidak masuk dalam data DTKS, maka masih besar peluang di musyawarahkan sekarang, Jangan sampai dikemudian hari ada warga desa yang merasa miskin namun tidak terfasilitasi Sehingga menimbulkan masalah dikemudian hari, melakukan deteksi dini terhadap adanya kemungkinan hal-hal yang mengganggu ketentraman dan keamanan desa, maka diperlukan peran aktif masyarakat, menjaga dan mencipatakan rasa bangga pada diri masing-masing warga pada desanya. Apabila ada rasa bangga terhadap keberadaan desanya maka akan menciptakan rasa ingin membangun dan menjaga desa.
Musdes kali ini menghadirkan berbagai unsur masyarakat antara lain tokoh masyarakat, pemuka agama dan keterwakilan perempuan, agar apa yang dihasilkan dan ditetapkan bersama dalam musyawarah ini ikut mensosialisasikan kepada warganya. Serta hasil dari penetapan BLT DD ini jangan sampai ada pandangan di masyarakat kelak bahwa itu adalah otoriter pemerintah desa, itu yang perlu dihindari.
Sedangkan target penyaluran BLT DD ini diharapkan bisa terlaksana sebelum perayaan Lebaran sesuai arahan dari Pemerintah Kabupaten Pidie.