EDUKASI PENANGANAN JENAZAH ODHA MELALUI PELATIHAN TATA CARA PEMULASARAN JENAZAH ODHA OLEH KOMISI PENANGGULANGAN AIDS PROV. JAWA TENGAH
Deskripsi
Pada Hari Selasa, 13 Oktober 2020 telah dilakukannya KIE "EDUKASI PENANGANAN JENAZAH ODHA MELALUI PELATIHAN TATA CARA PEMULASARAN JENAZAH ODHA OLEH KOMISI PENANGGULANGAN AIDS PROV. JAWA TENGAH". Kegiatan ini dilakukan di Balai Desa Kapuan dan merupakan kerjasama antara Komisi Penanggulangan AIDS Prov. Jateng dengan Puskesmas Kapuan. Kegiatan ini perlu dilakukan karena masih adanya stigma dan diskriminasi masyarakat terhadap ODHA, berdampak pula ketika ODHA meninggal dunia, sehingga tidak mendapatkan perawatan sebagaimana mestinya. Bahkan masih banyak masyarakat yang tidak berani memandikan jenazah ODHA. Dari hasil penelitian, bahwa jenazah ODHA aman untuk dimandikan dan virusnya turut mati setelah empat jam dari waktu meninggalnya. Masyarakat sebenarnya tidak perlu khawatir akan tertular virus HIV saat memandikan jenazah ODHA. Penularan virus HIV hanya bisa melalui darah, sperma dan cairan vagina, sehingga orang yang menyentuh jenazah ODHA selama proses perawatan jenazah tidak perlu takut tertular HIV.
Seseorang yang meninggal disebabkan oleh penyakit menular seperti HIV & AIDS adalah suatu kematian yang wajar, karena kematian merupakan bagian dari siklus kehidupan; yaitu lahir, hidup dan mati. Masyarakat dan keluarga terdekat tidak perlu khawatir dan takut akan terjangkit penyakit menular, termasuk HIV & AIDS. Namun kita tetap mempertimbangkan saran dari kalangan medis yaitu kewaspadaan universal.
Prinsip Dalam Pemulasaraan Jenazah ODHA :
1. Selalu menerapkan Kewaspadaan Universal (memperlakukan setiap cairan tubuh, darah dan jaringan tubuh manusia sebagai bahan yang infeksius).
2. Pastikan jenazah sudah didiamkan selama kurang lebih 4 (empat) jam sebelum dilakukan perawatan jenazah. Ini perlu dilakukan untuk memastikan kematian seluler
(matinya seluruh sel dalam tubuh).
3. Tidak mengabaikan budaya dan agama yang dianut keluarga.
4. Tindakan petugas mampu mencegah penularan.
Ketentuan Umum Penanganan Jenazah :
1. Semua petugas/keluarga/masyarakat yang menangani jenazah sebaiknya telah mendapatkan vaksinasi Hepatitis-B sebelum melaksanakan pemulasaraan jenazah (catatan: efektivitas vaksinasi Hepatitis-B selama 5 tahun).
2. Hindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh lainnya.
3. Luka dan bekas suntikan pada jenazah diberikan desinfektan.
4. Semua lubang-lubang tubuh, ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air.
5. Badan jenazah harus bersih dan kering.
6. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh di buka lagi.
7. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik untuk pengawetan atau autopsi, kecuali oleh petugas khusus.
8. Dalam hal tertentu autopsi hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Rumah Sakit