Rapat Penentuan Hasil Saringan untuk Penerima Bantuan BLT-DD

GEMILANG
Dipublikasi pada 03 February 2024

Deskripsi

Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, fokus Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tetap ditujukan pada penanganan kemiskinan ekstrem di desa. Berikut adalah poin-poin utama terkait BLT Dana Desa tahun 2024 sesuai regulasi tersebut yang dibahas pada kegiatan Rapat Penentuan Hasil Saringan Untuk Penerima Bantuan BLT-DD diantaranya:

1. Kriteria Penerima BLT Dana Desa:

Penerima manfaat BLT adalah keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa. Prioritas diberikan kepada:

Lansia miskin. Penyandang disabilitas. Keluarga dengan anggota yang memiliki penyakit kronis atau menahun. Keluarga yang belum menerima bantuan sosial lainnya.

2. Besaran BLT Dana Desa:

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan alokasi dana sebesar Rp300.000 per bulan. Pembayaran dilakukan setiap bulan selama satu tahun.

3. Proses Penetapan Penerima:

Pendataan dilakukan oleh pemerintah desa bersama relawan desa dengan memperhatikan hasil musyawarah desa. Penetapan daftar penerima melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

4. Pengelolaan Dana BLT:

Paling banyak 15% dari total Dana Desa digunakan untuk BLT, tergantung pada kebutuhan dan kondisi desa. Pengelolaan harus transparan dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola pemerintahan desa.

5. Tujuan BLT Dana Desa:

Mendukung pengurangan kemiskinan ekstrem. Memberikan perlindungan sosial bagi warga desa yang paling rentan. Menjadi instrumen untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat desa.

6. Pemantauan dan Evaluasi:

Pemerintah desa wajib melaporkan penggunaan BLT secara periodik. Evaluasi dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota bersama pendamping desa untuk memastikan dana digunakan tepat sasaran.

Penekanan:

Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 memberikan panduan teknis yang lebih terperinci, namun pelaksanaannya tetap beriringan dengan kebijakan nasional terkait Dana Desa tahun 2024.

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan