Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Verifikasi, Validasi, Finalisasi & Penetapan 40 Calon Penerima Keluarga Manfaat Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2024 Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir
Deskripsi
Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, fokus Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tetap ditujukan pada penanganan kemiskinan ekstrem di desa. Berikut adalah poin-poin utama terkait BLT Dana Desa tahun 2024 sesuai regulasi tersebut yang dibahas pada kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Verifikasi, Validasi, Finalisasi & Penetapan 40 Calon Penerima Keluarga Manfaat Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2024 Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir diantaranya:
1. Kriteria Penerima BLT Dana Desa:
Penerima manfaat BLT adalah keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa. Prioritas diberikan kepada:
Lansia miskin. Penyandang disabilitas. Keluarga dengan anggota yang memiliki penyakit kronis atau menahun. Keluarga yang belum menerima bantuan sosial lainnya.
2. Besaran BLT Dana Desa:
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan alokasi dana sebesar Rp300.000 per bulan. Pembayaran dilakukan setiap bulan selama satu tahun.
3. Proses Penetapan Penerima:
Pendataan dilakukan oleh pemerintah desa bersama relawan desa dengan memperhatikan hasil musyawarah desa. Penetapan daftar penerima melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
4. Pengelolaan Dana BLT:
Paling banyak 15% dari total Dana Desa digunakan untuk BLT, tergantung pada kebutuhan dan kondisi desa. Pengelolaan harus transparan dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola pemerintahan desa.
5. Tujuan BLT Dana Desa:
Mendukung pengurangan kemiskinan ekstrem. Memberikan perlindungan sosial bagi warga desa yang paling rentan. Menjadi instrumen untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat desa.
6. Pemantauan dan Evaluasi:
Pemerintah desa wajib melaporkan penggunaan BLT secara periodik. Evaluasi dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota bersama pendamping desa untuk memastikan dana digunakan tepat sasaran.
Penekanan:
Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 memberikan panduan teknis yang lebih terperinci, namun pelaksanaannya tetap beriringan dengan kebijakan nasional terkait Dana Desa tahun 2024.
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.