Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Dampak Covid 19 Tahap I Bulan April 2020

FLAMBOYAN
Dipublikasi pada 20 May 2020

Deskripsi

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan dana desa dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dimana warga yang terkena dampak covid 19 berhak menerima program bantuan langsung tunai dari dana desa. dimana syarat ketentuan penerima program tersebut adalah warga yang tidak terdata sama sekali dalam program jaminan sosial dari pemerintah, diberhentikan atau di PHK dari Pekerjaan nya karean Covid 19, dan yang terakhir terkena penyakit cronis menahun.
Sesi Kegiatan Sosial Budaya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan