Pengukuran PTSL di dusun krajan

KERTOSARI
Dipublikasi pada 22 May 2024

Deskripsi

Sertifikat tanah adalah bukti legal yang menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak atas tanah tersebut. Hal ini memberikan kepastian hukum dan melindungi Anda dari potensi sengketa kepemilikan tanah.

Pendaftaran tanah untuk pertama kali sangat penting, karena bidang tanah yang sudah terdaftar akan mendapat sertifikat serta memiliki kepastian hukum. Sekarang ini, prosentase kepemilikan sertifikat bidang tanah dari pendaftaran tanah untuk pertama kali di Indonesia masih rendah.

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan